Nasib Gadis Asal Bogor yang Ugal-ugalan Tabrak Polisi, Jadi Tersangka Terancam Dipenjara 5 Tahun
Peristiwa itu terjadi saat korban Aiptu Bastari tengah bertugas mengatur lalu lintas disekitaran Jalan Pahlawan, Kabupaten Tuban.
Penulis: Damanhuri | Editor: Soewidia Henaldi
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Seorang gadis asal Bogor harus berdapan dengan hukum lantaran menabrak anggota polisi yang sedang bertugas.
Korbannya adalah Aiptu Bastari (54), Kelurahan Karang, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.
Aiptu Bastari (54) mengalami luka berat setelah tubuhnya tertabrak mobil yang dikendarai seorang wanita asal wanita muda bernama Agis Irwanti (24).
Peristiwa itu terjadi saat korban Aiptu Bastari tengah bertugas mengatur lalu lintas disekitaran Jalan Pahlawan, Kabupaten Tuban.
Baca juga: Pastikan Ungkap Kasus Kematian Ibu dan Anak Dalam Waktu Dekat, Kapolres: Pelaku Mengenal Korban
Aitu Bastari terpental setelah dihantam kendaraan yang dikemudikan oleh wanita muda asal Desa Cibatok, Kecamatan Cibunggulang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat tersebut.
Akibat kejadian itu, saat ini Agis harus berurusan dengan polisi.
Bahkan, ia terancam tak bisa pulang ke kampung halamannya di Bogor lantaran sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Tuban.
"Pelaku sudah ditahan dan sudah ditetapkan tersangka," kata Kanit Laka Satlantas Polres Tuban, Ipda Eko Sulistyono, dikutip dari TribunJatim.com, Senin (23/8/2021).
Baca juga: UPDATE Terbaru Kasus 2 Mayat Numpuk di Bagasi Mobil, Bukti dan Jejak Pelaku Sudah Dikantongi Polisi
Terancam 5 Tahun Penjara
Pengemudi mobil Suzuki Ertiga nopol S-1262-EF kini terancam dibui setelah menabrak anggota polisi.
Ipda Eko Sulistyono mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 312 dan Pasal 310 Ayat 3 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Untuk ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata dia.
Baca juga: Kunci Rumah Tak Rusak, Sosok Mr X yang Diduga Terlibat Dalam Kematian Ibu dan Anak Masih Misterius
Baca juga: Sosok Pembunuh Ibu dan Anak di Bagasi Mobil Diungkap Polisi, Pelaku Masuk Tanpa Merusak Kunci Rumah

Kronologi