Nasib Gadis Asal Bogor yang Ugal-ugalan Tabrak Polisi, Jadi Tersangka Terancam Dipenjara 5 Tahun
Peristiwa itu terjadi saat korban Aiptu Bastari tengah bertugas mengatur lalu lintas disekitaran Jalan Pahlawan, Kabupaten Tuban.
Penulis: Damanhuri | Editor: Soewidia Henaldi
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Seorang gadis asal Bogor harus berdapan dengan hukum lantaran menabrak anggota polisi yang sedang bertugas.
Korbannya adalah Aiptu Bastari (54), Kelurahan Karang, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.
Aiptu Bastari (54) mengalami luka berat setelah tubuhnya tertabrak mobil yang dikendarai seorang wanita asal wanita muda bernama Agis Irwanti (24).
Peristiwa itu terjadi saat korban Aiptu Bastari tengah bertugas mengatur lalu lintas disekitaran Jalan Pahlawan, Kabupaten Tuban.
Baca juga: Pastikan Ungkap Kasus Kematian Ibu dan Anak Dalam Waktu Dekat, Kapolres: Pelaku Mengenal Korban
Aitu Bastari terpental setelah dihantam kendaraan yang dikemudikan oleh wanita muda asal Desa Cibatok, Kecamatan Cibunggulang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat tersebut.
Akibat kejadian itu, saat ini Agis harus berurusan dengan polisi.
Bahkan, ia terancam tak bisa pulang ke kampung halamannya di Bogor lantaran sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Tuban.
"Pelaku sudah ditahan dan sudah ditetapkan tersangka," kata Kanit Laka Satlantas Polres Tuban, Ipda Eko Sulistyono, dikutip dari TribunJatim.com, Senin (23/8/2021).
Baca juga: UPDATE Terbaru Kasus 2 Mayat Numpuk di Bagasi Mobil, Bukti dan Jejak Pelaku Sudah Dikantongi Polisi
Terancam 5 Tahun Penjara
Pengemudi mobil Suzuki Ertiga nopol S-1262-EF kini terancam dibui setelah menabrak anggota polisi.
Ipda Eko Sulistyono mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 312 dan Pasal 310 Ayat 3 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Untuk ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata dia.
Baca juga: Kunci Rumah Tak Rusak, Sosok Mr X yang Diduga Terlibat Dalam Kematian Ibu dan Anak Masih Misterius
Baca juga: Sosok Pembunuh Ibu dan Anak di Bagasi Mobil Diungkap Polisi, Pelaku Masuk Tanpa Merusak Kunci Rumah

Kronologi
Peristiwa ini bermula saat Agis mengendari mobil Suzuki Ertiga nopol S-1262-EF.
Di dalamnya ada rekan Agis lainnya, yakni Clarisa dan Purwanto.
Sesampainya di Jalan Pahlawan, Kabupaten Tuban, mobil yang dikemudikan pelaku melaju dari arah timur ke barat dan langsung menabrak korban.
Pengemudi tidak konsentrasi dan tidak mengindahkan perintah petugas kepolisian karena dalam pengaruh minuman keras.
Saat itu korban sedang mengalihkan arus dari Jalan Pahlawan ke Jalan Cokroaminoto, dalam rangka kegiatan renungan suci di Taman Makam Pahlawan.
Akibat kejadian ini, Aiptu Basari mengalami luka berat.
Ia terluka di bagian pelipis kanan, pipi kanan, dan patah tulang pada leher.
Baca juga: Polisi Telusuri Bercak Darah di Baju Mr X, 3 Saksi Lakukan Pra-rekonstruksi Pembunuhan Ibu dan Anak
Baca juga: Bukti Baru Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Jejak Kaki dan Papan Penggilasan Jadi Petunjuk

Pelaku Mabuk
Peristiwa yang membuat Bastari luka berat itu terjadi di jalan Pahlawan, pada Selasa (17/8/2021) sekitar pukul 00.15 WIB.
Kanit Laka Satlantas Polres Tuban, Ipda Eko Sulistyo mengatakan, mobil yang dikemudikan pelaku melaju dari arah timur ke barat.
Pengemudi tidak penuh konsentrasi depan dan tidak mengindahkan perintah petugas kepolisian, sehingga menabrak petugas Aiptu Bastari yang sedang mengalihkan arus dari jalan Pahlawan ke jalan Cokroaminoto, dalam rangka kegiatan renungan suci di taman makam pahlawan.
"Kondisi cewek mabuk saat mengemudi, Aiptu Basari mengalami luka berat," ujarnya dikonfirmasi perkembangan kasus, Minggu (22/8/2021).
Baca juga: Cerita Ayah Saat Temukan Mayat Anak dan Istrinya Menumpuk di Bagasi Mobil, Polisi Ungkap Bukti Ini
Baca juga: Ibu dan Anak Gadisnya Ditemukan Tewas Dalam Bagasi Mobil Alphard, Mayat Korban Ditemukan Menumpuk
Kanit Laka menjelaskan, kini pengemudi tersebut telah ditahan atas tindakan yang mencelakakan anggota saat bertugas.
Sementara dua temannya diperiksa sebagai saksi.
Diduga Agis Irwanti tidak penuh konsentrasi depan dan tidak mengindahkan perintah petugas, karena terpengaruh alkohol.
"Pengemudi Ertiga sudah ditahan, barang bukti kendaraan dan STNK kita amankan. Kasus kita proses," pungkasnya.
(TribunnewswBogor.com/Tribun Jatim)