Daftar Aturan di Kabupaten Bogor yang Dilonggarkan saat PPKM Level 3, dari PTM hingga Resepsi
Ade Yasin mengatakan bahwa Kabupaten Bogor termasuk wilayah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan bahwa Kabupaten Bogor termasuk wilayah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
Sebab wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) telah turun ke PPKM level 3.
"Sejumlah aturan mulai dilonggarkan kembali," kata Ade Yasin.
Diantaranya adalah terkait Pembelajaran Tatap Muka (PTM), olahraga, resepsi pernikahan dan lain-lain.
"Hal ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali," kata Ade.
Kabupaten Bogor terhitung mulai tanggal 24 Agustus 2021 sampai dengan 30 Agustus 2021 memperpanjang PPKM ke PPKM level 3.
Serta sejumlah aturan dilonggarkan dalam PPKM level 3 ini diantaranya sebagai berikut.
1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh dan/atau pembelajaran tatap muka terbatas sesuai dengan panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dengan ketentuan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), kecuali untuk PAUD maksimal 33% (tiga puluh tiga persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5 m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas.
2. Untuk perusahaan sector esensial yang masuk dalam daftar uji coba protokol kesehatan oleh Kementerian Perindustrian dapat beroperasi dengan kapasitas 100% (seratus persen) staf yang dibagi dalam 2 (dua) shift dan wajib mengikuti protokol kesehatan yang ditentukan oleh Kementerian Perindustrian dan Kementerian Kesehatan.
3. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan ditempat 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 (tiga puluh) menit.
4. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus) persen dan konstruksi skala kecil dizinkan maksimal 10 (sepuluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
5. Kegiatan pelatihan olahraga untuk persiapan PON XX dan PORPROV IV JAWA BARAT dapat dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
6. Fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan ketentuan jumlah orang 50% (lima puluh persen) dari kapasitas maksimal.
7. Pelaksanaan kompetisi Sepak Bola Liga I di Stadion Pakansari dapat dilaksanakan, dengan ketentuan sebagai berikut: