Digerebek Satpol PP, Toko Elektronik Ini Ternyata Sediakan Miras
Tak hanya menjual peralatan listrik, Miras tersebut disembunyikan di balik tumpukan kardus barang elektronik.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Petugas Satpol PP menggerebek sebuah toko elektronik di Desa Roomo, Kecamatan Manyar.
Kabupaten Gresik yang menjual minuman keras berbagai merk.
Tak hanya menjual peralatan listrik, toko tersebut ternyata juga menjajakan miras.
Miras tersebut disembunyikan di balik tumpukan kardus barang elektronik.
Kasatpol PP Gresik Abu Hassan mengungkapkan, dari penggerebekan tersebut berhasil ditemukan 99 botol miras berbagai merk.
Barang-barang terlarang itu kemudian disita untuk diamankan.
Baca juga: Petugas Sita Ratusan Minuman Keras, Pemilik Warung Didenda Rp 300 Ribu
"Setelah digeledah, petugas berhasil menemukan 99 botol miras berbagai merk dan melakukan penindakan," terangnya, Rabu (25/8/2021).
Dijelaskan, penjualan miras itu melanggar Perda No.
15 Tahun 2002 Jo Pasal 19 Tahun 2004 tentang Larangan Peredaran Minuman Keras.
Pasca terbongkarnya kasus ini, pihaknya mewanti-wanti masyarakat agar tidak membeli dan menjajakan miras di Kota Santri.
"Bersama-sama kita hormati Gresik sebagai Kota Wali, Gresik Kota Santri. Jadikan warga Gresik sehat dengan tidak membeli dan menjual miras," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id https://surabaya.tribunnews.com/2021/08/26/kedok-jualan-alat-listrik-toko-elektronik-di-kabupaten-gresik-ini-ternyata-sediakan-minuman-keras
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/satpol-pp-menunjukkan-barang-bukti-tangkapan-di-toko-peralatan-listrik-di-manyar.jpg)