Tina Toon Digugat Rp10,7 Miliar Terkait Hak Cipta Lagu, Ini Komentar Mantan Penyanyi Cilik

Dia menjelaskan, dirinya bukan sebagai tergugat. Melainkan selaku turut tergugat dalam kasus hak cipta lagu tersebut.

Editor: Damanhuri
TRIBUNNEWS.COM/JEPRIMA
Tina Toon 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Eks penyanyi cilik Tina Toon alias Agustina Hermanto buka suara ihwal polemik hak cipta lagu.

Dia menjelaskan, dirinya bukan sebagai tergugat. Melainkan selaku turut tergugat dalam kasus hak cipta lagu tersebut.

Tina Toon menuturkan, dia hanya sebagai penyanyi yang terikat pada label saat dirinya menyanyikan lagu berjudul Bintang ciptaan Engkan Herikan tersebut.

"Tina Toon hanya sebagai penyanyi yang terikat kontrak label pada saat itu," jelas Tina Toon.

"Urusan kepemilikan dan kepengurusan lagu dan hak cipta merupakan ranah dan kuasa label. Tina Toon hanya mengikuti kontrak menyanyikan lagu dari label," sambungnya.

Melansir laman Tribunnews.com, Tina Toon yang kini anggota DPRD DKI Jakarta turut tergugat dalam kasus hak cipta lagu Bintang tersebut.

Penggugat menuntut tergugat Rp10,7 miliar ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Gugatan tersebut dilayangkan sang pencipta lagu, Engkan Herikan.

Hal ini diketahui pada video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Sabtu (28/8/2021).

Engkan Herikan yang merupakan pencipta lagu Bintang turut menggugat Tina Toon di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat perihal pelanggaran hak cipta.

Sebab, lagu Bintang yang dipopulerkan grup band Anima itu dinyanyikan Tina Toon tanpa sepengetahuan Engkan Herikan. 

Kuasa hukum Engkan, Muhammad Iqbal Arbianto, pun mengonfirmasi adanya gugatan dari kliennya terhadap Tina Toon dan rekan-rekannya terkait hak cipta lagu Bintang.

Anggota DPRD DKI terpilih periode 2019-2024 dari PDIP, Agustina Hermanto alias Tina Toon, saat diwawancarai Wartawan, di area kantor DPRD DKI Jakarta, Senin (26/8/2019).
Anggota DPRD DKI terpilih periode 2019-2024 dari PDIP, Agustina Hermanto alias Tina Toon, saat diwawancarai Wartawan, di area kantor DPRD DKI Jakarta, Senin (26/8/2019). (TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat)

Iqbal Arbianto menjelaskan, lagu Bintang telah diubah nama penciptanya menjadi pihak lain, bukan Engkan Herikan.

"Jadi memang benar kami mewakili klien kami, Engkan Herikan telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terhadap beberapa orang," kata Iqbal, mengutip dari laman Tribunnews.com, Minggu (28/8/2021).

"Intinya klien kami merasa dirugikan karena lagu yang diciptakan oleh klien kami, lagu Bintang yang dipopulerkan band Anima dibawakan dan dirubah nama penciptanya, yang seharusnya klien kami, Engkan Herikan, diubah menjadi nama pihak lain," sambungnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved