Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Putusan Banding Ditolak Hakim, Pendukung Rizieq Shihab Ngamuk, Pamen Polisi Pingsan Dikeroyok Massa

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Rizieq Shihab atas perkara hasil swab test RS UMMI, Bogor.

Penulis: Damanhuri | Editor: Soewidia Henaldi
Kompas.com/Sonya Teresa
Rizieq Shihab saat tiba di Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020) lalu. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Sejumlah massa diduga pendukung Habib Rizieq Shihab diamankan polisi usai membuat kerusuhan.

Dalam kericuhan itum, empat polisi dikbarkan terluka pasca terjadi ricuh dengan massa aksi pendukung Rizieq Shihab, di Jalan Cempaka Putih Raya, Jakarta Pusat, Senin (30/8/2021) kemarin.

Mengutip Tribun Jakarta, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Rizieq Shihab atas perkara hasil swab test RS UMMI Bogor.

Dalam putusannya, majelis hakim memperkuat vonis hukuman empat tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap mantan pimpinan FPI ini.

"Putusannya (hari ini) adalah menguatkan, menerima permohonan banding dari para terdakwa dan penuntut umum," kata Humas PT DKI Binsar Pamopo Pakpahan kepada awak media, Senin (30/8/2021).

Belasan simpatisan Muhammad Rizieq Shihab digelandang ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (30/8/2021) sore.
Belasan simpatisan Muhammad Rizieq Shihab digelandang ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (30/8/2021) sore. (TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM)

"Yang kedua adalah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang telah diputuskan lalu dan dimohonkan banding," tambahnya menjelaskan.

Baca juga: Dibuntuti Pria, Mamah Muda Cekcok hingga Meregang Nyawa, Saksi : Saya Berusaha Melerai

Banding yang dilayangkan Muhammad Hanif Alatas dan Direktur RS UMMI Andi Tatat atas kasus yang sama dengan Rizieq juga ditolak PT DKI.

Dengan demikian, kedua orang itu tetap harus menjalani satu tahun hukuman penjara.

Sedangkan, Rizieq Shihab tetap dihukum empat tahun kurungan.

"Ketiga perkara ini telah diperiksa oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan dimusyarawahkan pada hari Jumat, tanggal 27 Agustus 2021 yang lalu," ujarnya.

Perwira Polisi Dikeroyok

Seorang perwira polisi bernama AKBP Guntur dikabarkan dikeroyok massa hingga pingsan.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi, mengatakan empat polisi tersebut terluka akibat dilempari benda keras oleh mereka.

Baca juga: Babak Baru Pembunuhan di Subang, Anjing Pelacak Sisir TKP, Mendiang Amel Sampaikan Pesan Lewat Mimpi

a
Kericuhan yang terjadi antara diduga massa simpatisan dengan aparat keamanan gabungan dari unsur TNI-Polri di depan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, seraya sidang putusan banding Muhammad Rizieq Shihab (MRS) perkara hasil swab test RS UMMI, Senin (30/8/2021) (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

"Ada empat anggota kepolisian yang terluka," kata Hengki, kepada Wartawan, Selasa (31/8/2021).

Keempat polisi ini di antaranya Kabagops Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Guntur, Kasat Intel, dan dua anggota Sabhara Polda Metro Jaya.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved