Putusan Banding Ditolak Hakim, Pendukung Rizieq Shihab Ngamuk, Pamen Polisi Pingsan Dikeroyok Massa
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Rizieq Shihab atas perkara hasil swab test RS UMMI, Bogor.
Penulis: Damanhuri | Editor: Soewidia Henaldi
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Sejumlah massa diduga pendukung Habib Rizieq Shihab diamankan polisi usai membuat kerusuhan.
Dalam kericuhan itum, empat polisi dikbarkan terluka pasca terjadi ricuh dengan massa aksi pendukung Rizieq Shihab, di Jalan Cempaka Putih Raya, Jakarta Pusat, Senin (30/8/2021) kemarin.
Mengutip Tribun Jakarta, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Rizieq Shihab atas perkara hasil swab test RS UMMI Bogor.
Dalam putusannya, majelis hakim memperkuat vonis hukuman empat tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap mantan pimpinan FPI ini.
"Putusannya (hari ini) adalah menguatkan, menerima permohonan banding dari para terdakwa dan penuntut umum," kata Humas PT DKI Binsar Pamopo Pakpahan kepada awak media, Senin (30/8/2021).

"Yang kedua adalah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang telah diputuskan lalu dan dimohonkan banding," tambahnya menjelaskan.
Baca juga: Dibuntuti Pria, Mamah Muda Cekcok hingga Meregang Nyawa, Saksi : Saya Berusaha Melerai
Banding yang dilayangkan Muhammad Hanif Alatas dan Direktur RS UMMI Andi Tatat atas kasus yang sama dengan Rizieq juga ditolak PT DKI.
Dengan demikian, kedua orang itu tetap harus menjalani satu tahun hukuman penjara.
Sedangkan, Rizieq Shihab tetap dihukum empat tahun kurungan.
"Ketiga perkara ini telah diperiksa oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan dimusyarawahkan pada hari Jumat, tanggal 27 Agustus 2021 yang lalu," ujarnya.
Perwira Polisi Dikeroyok
Seorang perwira polisi bernama AKBP Guntur dikabarkan dikeroyok massa hingga pingsan.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi, mengatakan empat polisi tersebut terluka akibat dilempari benda keras oleh mereka.
Baca juga: Babak Baru Pembunuhan di Subang, Anjing Pelacak Sisir TKP, Mendiang Amel Sampaikan Pesan Lewat Mimpi

"Ada empat anggota kepolisian yang terluka," kata Hengki, kepada Wartawan, Selasa (31/8/2021).
Keempat polisi ini di antaranya Kabagops Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Guntur, Kasat Intel, dan dua anggota Sabhara Polda Metro Jaya.
"AKBP Guntur sempat pingsan setelah dikeroyok massa," klaim Hengki.
Hengki menambahkan, polisi sempat kewalahan saat ricuh dengan massa aksi tersebut.
"Kami saat ini mencoba mendorong massa, tapi mereka melakukan perlawanan," ujar Hengki.
Hengki menuturkan, mereka hendak unjuk rasa di depan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, sekira pukul 12.00 WIB.
"Mereka hendak demo karena kecewa dengan keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang menolak permohonan banding Rizieq Shihab terkait kasus swab RS Ummi, Bogor," tutur Hengki.
"Massa tiba-tiba datang dari arah Pulogadung, Jakarta Timur. Polisi kemudian mencoba menghalau massa dengan mengedepankan pasukan ber-hazmat," sambungnya.
Sementara itu, kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, membantah massa aksi tersebut bukan dari pihaknya.
"Kami tidak tahu (massa aksi tersebut)," kata Aziz, saat dikonfirmasi, di tempat terpisah.
Baca juga: Kronologi Pengendara Sepeda Onthel Tewas Ditabrak Sedan Merah, Pelaku Melarikan Diri
Kronologi
Kapolsek Cempaka Putih Kompol Ade Rosa mengatakan, kericuhan sempat terjadi saat aparat kepolisian hendak membubarkan kerumunan massa saat demo sidang putusan banding Rizieq Shihab di Pengadilan Tinggi DKI.
Namun, peristiwa ini tak berlangsung lama dan puluhan orang yang diduga sebagai provokator berhasil diamankan polisi.
"Jumlah massa yang diamankan ada sekitar 20 orang, mereka dibawa ke Polda untuk dilakukan pemeriksaan," ujarnya.
Ade memastikan, kondisi di sekitar Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kini sudah kondusif.
Jalan Letjen Suprapto yang sempat ditutup pun kini sudah bisa kembali dilalui kendaraan.
Menurutnya, polisi yang saat itu mengamankan terluka terkena lemparan batu
"Mereka luka-luka kena lemparan batu, karena dari kami, dari petugas hanya menggunakan gas air mata," ucapnya, Senin (30/8/2021).
"Ada yang kakinya terluka kena sambitan batu, jumlah pastinya belum tahu, tapi ada sekitar tiga orang," tambahnya menjelaskan.
Baca juga: Bukti Baru Diendus Anjing Pelacak, Polisi Cari Pemilik Sepatu Putih di Lokasi Tewasnya Ibu dan Anak
Tanggapan Kuasa Hukum
Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Ichwan Tuankotta mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih menunggu hasil salinan publikasi putusan secara resmi dari majelis hakim PT DKI Jakarta untuk memutuskan langkah hukum selanjutnya.
Pihaknya masih akan menentukan apakah akan mengambil langkah kasasi atau tidak.
"Iya, kami tim akan menunggu dulu rilis pemberitahuan secara resmi dari pengadilan tinggi untuk menentukan langkah hukum apa nantinya," ujar Ichwan.
Kendati demikian, Ichwan mengungkap jika vonis yang dijatuhkan hakim PT DKI Jakarta yang memperkuat vonis empat tahun dari PN Jakarta Timur sangat menyesalkan.
Hal tersebut, karena menurut pihaknya jauh dari rasa keadilan, dengan begitu pihaknya menolak atas putusan yang dijatuhkan kepada kliennya itu.
"Yang jelas terhadap putusan ini kami tolak dan jauh dari rasa keadilan," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Tim Kuasa Hukum Muhammad Rizieq Shihab (MRS), Sugito Atmo Prawiro mengatakan, saat ini pihaknya telah melayangkan berkas banding perkara swab test kliennya di RS UMMI ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dirinya berharap Rizieq divonis bebas.
Sugito menyebut, dalam perkara ini, putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang telah memvonis Rizieq Shihab empat tahun penjara atas perkara swab test adalah tidak masuk akal.
"Ini sebenarnya sangat-sangat tidak masuk akal terkait dengan swab, seakan-akan menyembunyikan hasil swab, terus seakan-akan menimbulkan kabar berita bohong yang cenderung menurut saya ini politisasi terhadap suatu perkara," kata Sugito saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (5/8/2021).
Atas dasar itu, dirinya meminta kepada Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dapat memberikan vonis bebas untuk kliennya tersebut.
Kalaupun memiliki putusan lain, setidaknya kata Sugito, dapat menjatuhkan hukuman yang paling adil.
"Kalau di tingkat banding terkait dengan RS UMMI, kami berharap itu bebas. Kalau misalnya hakim berpendapat lain, tolonglah hukum seadil-adilnya," katanya.
"Ngga masuk akal kalau sampai 4 tahun," sambung Sugito.
(TribunnewsBogor.com/Tribun Jakarta/Tribunnews.com)