Anies Baswedan Keluarkan Kepgub PPKM Level 3 di DKI, Ini Daftar Kegiatan yang Dilonggarkan

Dalam Kepgub tersebut ditetapkan PPKM level 3 akan berlangsung selama sepekan, dimulai 31 Agustus - 6 September 2021.

Editor: Tsaniyah Faidah
Warta Kota
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mengeluarkan Keputusan Gubernur mengenai perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di DKI Jakarta. 

Diizinkan melaksanakan pembelajaran tatap muka secara terbatas maksimal 50 persen, seluruh tenaga pendidik dan peserta didik di atas usia 12 tahun sudah divaksinasi Covid-19.

Untuk Sekolah Luar Biasa (SLB) seluruh jenjang diberikan izin tatap muka 100 persen, sedangkan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) 33 persen saja.

Seluruh pembelajaran tatap muka diwajibkan untuk menjaga jarak antar peserta didik minimal 1,5 meter.

3. Kegiatan konstruksi

Tempat konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

4. Kegiatan peribadatan

Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) maksimal 50 persen kapasitas atau 50 (lima puluh) orang dengan memerhatikan protokol kesehatan lebih ketat dan/atau pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

5. Kegiatan pada fasilitas pelayanan kesehatan

Fasilitas pelayanan kesehatan beroperasi 100 persen, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

6. Kegiatan area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa Area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup sementara

Baca juga: Ajukan Hak Interpelasi, Anggota DPRD DKI Minta Anies Alihkan Dana Formula E untuk Sekolah Anak Yatim

7. Sarana olahraga:

a. Kegiatan olahraga pada ruangan tertutup, kegiatan olahraga yang dilakukan secara berkelompok dan pertandingan olahraga ditutup sementara;

b. Khusus untuk sarana olahraga di ruang terbuka dapat beroperasi dengan ketentuan:

-Jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB, tanpa penonton dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

-Dilakukan pada ruang terbuka (outdoor) baik secara individu atau kelompok kecil maksimal 4 (empat) orang, tidak melibatkan kontak fisik dengan orang lain dan tidak secara rutin memerlukan interaksi individu dalam jarak dekat dapat dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan ketentuan dari Kementrian Kesehatan;

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved