Kabar Baik, Naik Pesawat di Jawa-Bali Tak Perlu Tes PCR Lagi Jika Sudah Vaksin Covid-19 Tahap Kedua

Penumpang juga diminta menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor,

Editor: khairunnisa
videoblocks.com
Ilustrasi pesawat yang terbang di atas perairan 

Adapun sebagai informasi, berikut ini daftar wilayah PPKM level 2, 3, dan 4 di Jawa-Bali sesuai Inmendagri No. 38 Tahun 2021:

1. Wilayah DKI Jakarta

Kabupaten/Kota PPKM level 3:

- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

- Kabupaten Administrasi Jakarta Barat

- Kota Administrasi Jakarta Timur

- Kota Administrasi Jakarta Selatan

- Kota Administrasi Jakarta Utara

- Kota Administrasi Jakarta Pusat

2. Wilayah Banten

Kabupaten PPKM level 2:

- Kabupaten Serang

- Kabupaten Pandeglang

- Kabupaten Lebak

Kabupaten/Kota PPKM level 3:

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved