Pelecehan Yang Dialami Pegawai KPI Ternyata Dilakukan 6 Tahun Lalu, Polisi Ungkap Fakta Ini

Kasus pelecehan yang dialami seorang pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berinisial MSA menguak fakta baru.

Penulis: Damanhuri | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
NAKITA
Ilustrasi 

Ceritanya tidak dianggap serius oleh petugas yang berjaga saat itu.

"Tapi di kantor polisi, petugas tidak menganggap cerita saya serius dan malah mengatakan, 'Begini saja pak, mana nomor orang yang melecehkan bapak, biar saya telepon orangnya'," kata MS.

Beruntung, kali ini laporan ulangnya ke polisi diterima dan ditanggapi dengan baik setelah MS membuat aduan ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardhana yang membenarkan adanya laporan dari MS.

"Ia benar yang bersangkutan sudah melapor, statement selengkapnya tunggu Kapolres ya," katanya.

Wisnu mengatakan, MS melapor pada Rabu malam kemarin, didampingi oleh Komisioner KPI Nuning Rodiyah.

Wisnu memastikan pihaknya akan segera memproses laporan yang dibuat MS.

"Ia akan ditindaklanjuti," katanya.

Baca juga: Heboh Pengakuan Pegawai KPI Dilecehkan hingga Ditelanjangi Rekan Kerja, Ini Kata Komnas HAM

Tanggapan Wakil Ketua KPI Mulyo Hadi Purnomo

Terkait dugaan pelecehan yang diterima pegawainya, Wakil Ketua KPI Mulyo Hadi Purnomo mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan investigasi.

"Kami segera melakukan investigasi terhadap kebenaran dugaan kasus tersebut," kata Mulyo Hadi, dihubungi Kompas.com, Rabu (1/9/2021).

Mulyo menerangkan bahwa investigasi internal akan dimulai dilakukan dengan mengumpulkan keterangan dari kedua belah pihak.

Selain itu, Mulyo juga menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan perlindungan, pendampingan hukum dan pemulihan psikologis terhadap korban.

Baca juga: Sudah Ganti Pemain, Sinetron Zahra Kini Dihentikan Sementara, KPI Singgung Perlindungan Anak

Selanjutnya, Mulyo menyebut bahwa KPI mendukung kasus ini dibawa ke ranah hukum.

Aparat penegak hukum diminta menindaklanjuti kasus tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Mulyo mengatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku yang terbukti melakukan kekerasan dan pelecehan seksual pada korban.

"Menindak tegas pelaku apabila terbukti melakukan tindak kekerasan seksual dan perundungan terhadap korban sesuai hukum yang berlaku," kata dia.

(TribunnewsBogor.com/Kompas.com/Tribun Jakarta).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved