Kabar Artis

Saipul Jamil Bebas dari Penjara, Langsung Nyanyi Lagu Iwa K

Saipul Jamil bebas dari LP Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (2/9/2021) pukul 09.00 WIB. Saipul Jamil menyanyikan lagu Bebas yang dipopulerkan oleh Iwa

Editor: Ardhi Sanjaya
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Pedangdut Saipul Jamil akhirnya menghirup udara segar setelah lima tahun mendekam didalam penjara, atas kasus asusila dan suap panitera dan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.Ekspresi Kebahagiaan Saipul Jamil Saat Keluar dari Penjara, Nyanyi Lagu Iwa K, Lepas Bebas 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Pedangdut Saipul Jamil akhirnya menghirup udara segar setelah lima tahun mendekam didalam penjara, atas kasus asusila dan suap panitera dan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Saipul Jamil bebas dari LP Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (2/9/2021) pukul 09.00 WIB.

Pantauan Warta Kota (Tribunnews.com Network), Saipul Jamil terlihat mengenakan kaos putih dan masker.

Sang pedangdut tampak senang keluar dari penjara dan bertemu keluarga, serta kerabat yang sudah menantinya.

Bahkan, terlihat Saipul Jamil menyanyikan lagu Bebas yang dipopulerkan oleh Iwa K.

"Bebas lepas semua yang ada di hatiku," nyanyian Saipul Jamil saat baru keluar dari pintu gedung LP Cipinang.

Tak hanya itu saja, Saipul Jamil juga mengekspresikan kebahagiaannya karena sudah menghirup udara segar.

"I Love You Full," ujar Saipul Jamil.

Jejak Kasus

Saipul Jamil tersandung kasus pencabulan medio Februari 2016. Ia dinyatakan bersalah dan divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara selama tiga tahun.

Tak lama ditangkap kasus pencabulan, Saipul Jamil berurusan dengan KPK.

Keluarganya bersama sang pengacara tertangkap OTT KPK, telah melakukan suap kepada petugas Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar dibantu mendapatkan putusan yang ringan kasus pencabulannya.

Dalam kasus suap, Saipul Jamil divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta, ditambah dengan vonis hukum kasus pencabulan.

Namun, Pengadilan Tinggi Jakarta menerima banding Jaksa.

Sehingga, putusan Saipul Jamil berubah, ia menerima vonis lima tahun penjara kasus pencabulan, dan kasus suap dengan kurungan penjara tiga tahun dan denda Rp 100 juta.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved