Cerai dengan Istri, Mantan Suami Nafsu Lihat Anak Gadis Tidur Sendiri, Menyesal saat Ditanya Polisi
Menurut keterangan polisi, MR melakukan tindakan asusila terhadap anaknya itu lebih dari satu kali.
Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Soewidia Henaldi
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - MR (41) diamankan polisi karena melecehkan anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur.
Mirisnya, korban masih berusia 14 tahun dan MR melakukan tindakan asusila terhadap anaknya itu lebih dari satu kali.
Peristiwa itu terjadi di Kota Pekalongan, Jawa Tengah.
Aksi bejat tersebut MR lakukan saat korban sedang menginap di rumahnya.
Diketahui, pelaku sudah bercerai dengan istri sementara korban tinggal bersama ibunya.
Nafsunya tak terbendung kala sang anak menginap di rumah MR selama 2 minggu.
Saat itu lah MR merudapaksa putri kandungnya sendiri.
Baca juga: Ngeluh Sakit Perut, Gadis ABG Berobat ke Dukun, Bukannya Sembuh Malah Hamil 5 Bulan
Untuk melancarkan aksi, MR mengiming-imingi putrinya dibelikan motor dan HP.
Dengan janji-janji itu, ia juga meminta kepada korban untuk tutup mulut.
Rahasia terbongkar kala korban mengeluhkan sakit pada bagian sensitifnya.
Ia mengadukan rasa sakitnya itu kepada sang ibunda.
Follow us
Merasa ada yang janggal, sang ibu pun mengantar korban ke rumah sakit untuk dilakukan visum.
Benar saja korban mengalami luka iritasi berat, akibat rudapaksa.
Dari sana lah korban menceritakan semua yang ayah kandung lakukan terhadapnya.
Baca juga: Polisi Ungkap Cara Coki Pardede Konsumsi Sabu, Sebut Tiru YouTube Luar Negeri : Lewat Anal
Ibu korban yang emosi lantas melaporkan mantan suaminya itu ke kantor polisi.
Dilansir dari Tribunpantura.com, Kapolres Pekalongan Kota AKBP M Irwan Susanto membenarkan telah mendapatkan laporan tersebut.
Bahkan anggotanya sudah berhasil mengamankan MR.
"MR warga Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan yang merupakan ayah kandung korban," kata Irwan.
Baca juga: Sekelompok Massa Geruduk Kantor Gubernur Anies Baswedan, Tuntut Formula E Dibatalkan
Polisi menyebut, peristiwa memilukan ini terjadi pada bulan Mei hingga Juni 2021.
Dari keterangan yang diperoleh, tersangka melakukan tindakan asusila terhadap anaknya lebih dari satu kali.
"Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni undang-undang tindak pidana melakukan kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan."
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Jo 76D atau Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Jo 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 287 KUH Pidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun kurungan penjara," tambahnya.
Baca juga: Disambut Meriah, Pakar Hukum Sindir Kebebasan Saipul Jamil: Padahal Dihukum karena Perbuatan Tercela
Sementara itu MR tersangka pencabulan mengakui melakukan tindakan asusila terhadap anak kandungnya.
"8 kali saya melakukan itu terhadap anaknya. Saya janjikan handphone dan sepeda motor kalau mau melakukan tindakan itu," katanya.(*)