Kabar Artis
Disambut Meriah, Pakar Hukum Sindir Kebebasan Saipul Jamil: Padahal Dihukum karena Perbuatan Tercela
Apalagi mengingat kembali kasus asusila Saipul Jamil terhadap anak di bawah umur yang membuatnya masuk penjara.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pedangdut Saipul Jamil telah resmi bebas murni pada Kamis (2/9/2021).
Kebebasan Saipul Jamil dari Lapas Cipinang, Jakarta Timur disambut dengan meriah bak pahlawan.
Maka tak heran jika bebasnya Saipul Jamil justru menuai kontroversi.
Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube Intens Investigasi, Jumat (3/9/2021).
Apalagi mengingat kembali kasus asusila Saipul Jamil terhadap anak di bawah umur yang membuatnya masuk penjara.
Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hajar lantas angkat bicara soal kasus yang menjerat sang pedangdut.
Abdul Fickar merasa geram saat mengetahui Saipul Jamil disambut meriah oleh penggemarnya di depan Lapas Cipinang saat bebas.
Ia bahkan heran dengan penggemar Saipul Jamil yang malah euforia dengan kebebasan idolanya.
Pasalnya, Abdul menilai kasus Saipul Jamil merupakan tindakan yang tercela.
"Kita heran kenapa masyarakat kita terutama para penggemar si artis itu," kata Abdul Fickar.
Baca juga: Disambut Bak Pahlawan, Aksi Saipul Jamil Usai Bebas Penjara Tuai Sindiran, Pakar Hukum Ikut Geram
Baca juga: 5 Tahun Mendekam di Penjara, Saipul Jamil Bersyukur Masih Hidup
"Padahal dia dihukum karena melakukan tindak pidana yang perbuatan tercela sebenarnya."

"Tindak pidana yang merusak seumpamanya masa depan anak-anak dan sebagainya, itu yang saya sayangkan," tuturnya.
Oleh karena itu, Abdul Fickar sangat menyayangkan sikap para penggemar tersebut.
"Karena itu saya berkesimpulan, nggak nyambung gitu antara nilai-nilai yang seharusnya dianut oleh masyarakat," ujar Abdul.
"Melihat perbuatan jahat seperti itu, dengan kegemaran orang pada seorang artis," sambungnya.
Saipul Jamil Bebas Murni Setelah Terima Remisi 30 Bulan
Seperti yang diketahui, Saipul Jamil harus mendekam di penjara atas dua kasus berbeda yang menjeratnya.
Dua kasus tersebut, yakni kasus asusila dan kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Momen kebebasan Saipul Jamil rupanya mengundang perhatian Kalapas Kelas 1 Cipinang, Tonny Nainggolan.
Kepada awak media, Tonny Nainggolan mengatakan bahwa kebebasan sang pedangdut berstatus bebas murni.
Baca juga: Dijemput Kekasih Pakai Mobil Mewah, Saiful Jamil Lambaikan Tangan ke Penggemarnya : I Love You Full
Baca juga: Saipul Jamil Bebas dari Penjara, Langsung Nyanyi Lagu Iwa K
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Kamis (2/9/2021).
"Dia sudah dinyatakan sebagai orang yang merdeka, orang yang bebas murni," kata Tonny.
"Tidak ada lagi sangkut pautnya dengan Lapas Kelas 1 Cipinang," sambungnya.
Tonny Nainggolan menyebut Saipul Jamil mendapatkan remisi sebanyak 30 bulan dari total hukuman.
Kata Tonny, masa tahanan yang harusnya dijalani mantan suami Dewi Perssik ini adalah 8 tahun kurungan penjara.
"Total remisi ada 30 bulan dari hukuman 8 tahun dua perkara," terang Tonny Nainggolan.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin)