Viral Curhatan Korban Pelecehan Seksual Pegawai Komisi Penyiaran, KPI Akhirnya Beri Tanggapan
korban merupakan pegawai kontrak KPI (MS) dan telah melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual tersebut ke Polres Jakarta Pusat
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Cerita tentang adanya kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh pegawai kontrak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) baru-baru ini viral di media sosial Twitter.
Hingga Jumat (3/9/2021) pagi, unggahan tersebut telah disukai lebih dari 70.000 kali, dibagikan lebih dari 39.000 dan dikomentari lebih dari 8.000 kali.
Korban mengaku dirundung atau di-bully selama sekitar 2 tahun, antara 2012-2014.
"Tolong Pak Joko Widodo, saya tak kuat dirundung dan dolecehkan di KPI, saya trauma buah zakar dicoret spidol oleh mereka."
Mengutip pemberitaan Kompas.com (2/9/2021), korban merupakan pegawai kontrak KPI (MS) dan telah melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual tersebut ke Polres Jakarta Pusat, Rabu (1/9/2021).
Baca juga: Heboh Video Penangkapan Coki Pardede karena Narkoba, Salah Tingkah Depan Petugas : Akunya Kaget
MS melaporkan lima orang pegawai KPI berinisial RM, FP, RT, EO, dan CL.
Mereka diduga melakukan pelecehan seksual terhadapnya.
Berdasarkan pengakuan MS, pelecehan tersebut terjadi di ruang kerja gedung KPI.
Tanggapan KPI
Wakil Ketua KPI Pusat Hadi Purnomo mengatakan, pihaknya mengaku prihatin terhadap adanya dugaan pelecehan seksual di lingkungan KPI tersebut.
"Turut prihatin dan tidak mentoleransi segala bentuk pelecehan seksual, perundungan, atau bullying terhadap siapa pun dan dalam bentuk apa pun," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (2/9/2021).
Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.
"Betul. Polisi sejak semalam juga sudah turun tangan dengan menemui korban," katanya lagi.
Baca juga: 5 Pegawai KPI Terseret Dugaan Pelecehan, Arie Kriting Sindir Kerja KPI Sensor Adegan TV : Percuma
Hadi mengaku telah melakukan langkah-langkah investigasi internal dengan meminta penjelasan kepada kedua belah pihak.
KPI, imbuhnya mendukung aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.