Diperiksa Hingga 6 Jam, Pegawai KPI Bantah Melakukan Pelecehan: Peristiwa Itu Tidak Ada
Kasus dugaan pelecehan yang dilakukan sesama pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) saat ini memasuki babak baru.
Penulis: Damanhuri | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kasus dugaan pelecehan yang dilakukan sesama pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) saat ini memasuki babak baru.
Lima orang terduga pelaku telah dipanggil oleh polisi untuk menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (6/9/2021).
Kelima orang pegawai KPI ini diperiksa selama 6 jam sejak pukul 11.00 WIB hingga 17.00 WIB.
Lima terduga pelaku perundungan pegawai KPI ini di antaranya CL, EO, FP, RE, RM, dan RT.
Seperti diketahui, warga dibuat heboh dengan kabar perundungan yang diduga dilakukan oleh sesama pegawai KPI kepada korban berinisial MS.
MS mengaku kerap mendapat perlakukan tak menyenangkan hingga pelecehan yang dilakukan oleh sesama pegawai KPI ditempatnya bekerja.
Baca juga: 6 Kali Diperiksa Polisi, Yosef Akhirnya Ungkap Pemilik Sepatu Putih di Lokasi Pembunuhan Amalia
Baca juga: Polisi Ungkap Petunjuk dan Alibi Saksi Kunci Setelah Rekonstruksi Ulang, Beberapa Nama Dicurigai
Penyelidik Satreskrim Polrestro Jakarta Pusat meminta MS menjalani pemeriksaan jiwa untuk keperluan penyelidikan kasus perundungan dan pelecehan seksual dialami.
Selain untuk alat bukti penyelidikan kasus, hasil pemeriksaan jiwa berupa visum jiwa yang dilakukan tim dokter RS Polri Kramat Jati ini bertujuan untuk memulihkan trauma dialami MS.
"Sampai saat ini kondisi korban masih terganggu psikis. Gejala yang dialami sampai saat ini ada gangguan pencernaan, tidak konsentrasi untuk bicara dan melakukan sesuatu pekerjaan," ujar Anggota tim kuasa hukum MS, Rony Hutahaean
Bantah Lakukan Perundungan
Tegar Putihena selalu Kuasa Hukum terduga pelaku EO dan RE, mengatakan kliennya telah dilempar 21 pertanyaan oleh penyidik kepolisian.
"Klien kami telah menjalani pemeriksaan dari pagi dan sekarang masih ada beberapa pertanyaan tambahan dan sedang berlangsung," kata Tegar, saat diwawancarai awak media, di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (6/9/2021).
Sementara itu, Kuasa Hukum RM adalah Anton Febrianto yang tampak mendampingi Tegar.
Tegar melanjutkan, pihaknya menitikberatkan dugaan kasus perundungan pada 2015 di lingkungan kerja KPI.
Tegar membantah tudingan korban berinisial MS atas yang terjadi pada 2015 silam.