PPKM Diperpanjang, Perjalanan Naik Pesawat hingga Kereta Api Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin
Berikut syarat perjalanan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali diperpanjang hingga 13 September 2021.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Berikut syarat perjalanan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali diperpanjang hingga 13 September 2021.
Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021, pelaku perjalanan domestik harus menunjukkan kartu vaksin Covid-19.
Sementara itu, untuk calon penumpang pesawat harus menunjukkan hasil negatif dari tes PCR.
Baca juga: Percepat Pemulihan Ekonomi, Pemerintah Terus Salurkan Bansos di Masa PPKM
Berikut syarat perjalanan seperti yang Tribunnews.com rangkum:
PPKM Level 4
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut, dan kereta api) harus menunjukkan:
1. Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
2. PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut.
Ketentuan ini hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa dan Bali, atau keberangkatan dari Jawa-Bali ke luar dari Jawa-Bali.
Serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.
Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat:
1. Sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua;
2. Hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis satu.
Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
Baca juga: Percepat Pemulihan Ekonomi, Pemerintah Terus Salurkan Bansos di Masa PPKM
PPKM Level 3