PPKM Diperpanjang, Perjalanan Naik Pesawat hingga Kereta Api Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin

Berikut syarat perjalanan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali diperpanjang hingga 13 September 2021.

Editor: Vivi Febrianti
Tokopedia/Snappy
Sertifikat vaksin Covid-19 bisa dicetak layaknya kartu ATM.(Tokopedia/Snappy) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Berikut syarat perjalanan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali diperpanjang hingga 13 September 2021.

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021, pelaku perjalanan domestik harus menunjukkan kartu vaksin Covid-19.

Sementara itu, untuk calon penumpang pesawat harus menunjukkan hasil negatif dari tes PCR.

Baca juga: Percepat Pemulihan Ekonomi, Pemerintah Terus Salurkan Bansos di Masa PPKM

Berikut syarat perjalanan seperti yang Tribunnews.com rangkum:

PPKM Level 4

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut, dan kereta api) harus menunjukkan:

1. Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);

2. PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut.

Ketentuan ini hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa dan Bali, atau keberangkatan dari Jawa-Bali ke luar dari Jawa-Bali.

Serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.

Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat:

1. Sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua;

2. Hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis satu.

Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Baca juga: Percepat Pemulihan Ekonomi, Pemerintah Terus Salurkan Bansos di Masa PPKM

PPKM Level 3

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) harus menunjukkan:

1. Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);

2. PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut.

Ketentuan ini hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa Bali atau keberangkatan dari Jawa-Bali ke luar Jawa-Bali.

Serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.

Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan:

1. Hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua;

2. Hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis satu.

Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Masih Berlanjut Hingga 13 September, Ini Penjelasan Menko Marves Luhut

Baca juga: Buntut Video Kerumunan Saat PPKM Level 3, Kafe Holywings Kemang Ditutup Satpol PP

PPKM Level 2

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) harus menunjukkan:

1. Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);

2. PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut.

Ketentuan hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa-Bali.

Serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.

Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan:

1. Hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua;

2. Hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis satu.

Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved