Babak Baru Kasus Perundungan, Komisioner KPI Panggil Korban untuk Tandatangani Perdamaian
Kasus dugaan perundungan yang dialami pegawai KPI ( Komisi Penyiaran Indonesia ) memasuki babak baru.
Penulis: Damanhuri | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
Baca juga: Sebut Kasus Kematian Tuti dan Amel 3 Hari Lagi Terungkap, Pria Ini Nekat Datang ke TKP Pembunuhan

Dengan tidak adanya niat baik dari para terduga pelaku, membuat tim kuasa hukum MS makin yakin persoalan diselesaikan secara hukum.
Bahkan kata dia, proses penyelesaian melalui ranah hukum dinilai jadi upaya yang tepat.
"Ini kan membuktikan jalur hukum sudah menjadi jalur yang baik bagi korban untuk mendapatkan penyelesaian," tukasnya.
Pelaku Mau Laporkan Balik Korban
Kuasa hukum terduga pelaku RT dan EO, Tegar Putuhena malah mempertimbangkan untuk melaporkan balik 'MS' dalam kasus dugaan perundungan dan pelecehan seksual pegawai Komisi Penyiaran Indonesia.
Menurutnya, pertimbangan untuk melaporkan balik karena tuduhan MS tak berdasarkan fakta yang ada. Sebelumnya MS menyebut mengalami pelecehan seksual dari lima terlapor pada tahun 2015 silam.
"Atas tuduhan MS itu klien kami juga mengalami trauma yang luar biasa. Karena tuduhan MS juga tak berdasarkan fakta kejadian, maka kita akan pertimbangkan untuk melaporkan balik ke polisi," kata Tegar di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (6/9/2021).
Dalam kasus MS, Tegar mengibaratkan peristiwa yang dialami kliennya mirip dengan perundunga Audrey beberapa tahun lalu.
Baca juga: Rumah Pengusaha Warung Kopi Dirampok, Harta Benda Ludes, 2 Anaknya Tewas Dibunuh
Ia menilai, publik dimanfaatkan oleh informasi sepihak MS lalu setelah diinvestigasi ternyata kasus itu hoax.
"Yang kita sayangkan bahwa akibat surat yang ditulis MS itu terlanjur viral dan sepihak, publik hanya bisa menerima informasi dari satu sumber. Untuk itu, polisi melakukan klarifikasi ke terlapor untuk mencocokkan kebenaran peristiwa itu dan terlapor mengakui tidak ada peristiwa pelecehan pada tahun 2015," tutur Tegar.
Atas peristiwa itu, Tegar menyatakan bahwa kliennya mengalami trauma psikis akibat datanya tersebar dan mengalami cyber bully.
Untuk itu, ia bersama beberapa kuasa hukum terlapor akan mempertimbangkan untuk melapor juga ke Komnas HAM.
"Karena klien kami juga sudah dinonaktifkan dari pekerjaannya dan mengalami cyber bully, kami juga pertimbangkan untuk ke Komnas HAM," tandasnya.