Misteri Keberadaan Yosef di Acara Doa Bersama untuk Tuti, Kakak Korban Histeris: Tangkap Pelakunya !
Selama acara doa bersama untuk almarhumah Tuti dan Amalia digelar, sosok Yosef dan istri muda tak terlihat batang hidungnya.
Penulis: Uyun | Editor: Soewidia Henaldi
Rohman berujar akibat pernyataan Polisi, opini yang mengarah pada Yosef begitu liar.
"Opini bergerak begitu liar, keterangan yang mengatakan korban bisa saja pelaku orang terdekat tentu berdampak banyak,
Orang terdekat dari korban yang sudah pasti adalah suami atau bapaknya,
Ini lah yang menjadi pemikiran pak Yosef untuk meminta bantuan pada saya supaya penyampaiannya benar dan tidak berbelit," kata Rohman.
Baca juga: Pembunuh Tuti Tak Bisa Mengelak, Polisi Kantongi 2 Bukti Kuat, Misteri HP Amalia yang Hilang Terkuak
Pasal Pidana Mati
Kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur soal perbuatan pembunuhan. Pelaku bisa saja terancam pidana mati jika perbuatan pembunuhan anak dan ibu di Subang itu direncanakan lebih dulu atau disebut pembunuhan berencana. Syaratnya, jika pembunuhan itu direncanakan terlebih dahulu.
Pembunuhan yang secara gamblang diatur di Pasal 338, 339 dan Pasal 340 KUH Pidana.

Pasal 338 KUH Pidana
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Pasal 339 KUH Pidana
Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Pasal 340 KUH Pidana
Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Pasal lain dalam KUH Pidana yang menyangkut perbuatan mengakibatkan kematian antara lain Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana yang mengatur soal penganiayaan.
Pasal 351 KUH Pidana ayat 3
(Penganiayaan) jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(*)
(TribunBogor/TribunJabar)