Pelajar SMP Buang Bayi ke Sumur, Ternyata Korban Rudapksa Kakek 60 Tahun

Siswi itu ternyata melahirkan sendiri di toilet saat mendaftar sebagai pasien tempat praktik dokter umum di Kecamatan Kabat, Banyuwangi.

Editor: Ardhi Sanjaya
SURYAMALANG.COM/Haorrahman
Proses evakuasi bayi yang dibuang ke dalam sumur di Banyuwangi 

Pemerkosaan pertama kali dilakukan S pada April 2020.

"Korban diiming-imingi dan diancam, sehingga mengakibatkan hamil dan melahirkan. Korban panik kemudian membuang bayinya ke sumur di praktik dokter umum ini," kata Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu.

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi AKP Mustijat Priyambodo melanjutkan, pemerkosaan anak di bawah umur itu dilakukan saat kedua orang tua korban tak ada di rumah.

Pada saat ke dokter umum, kata Mustijat, korban diantar oleh pamannya. Pamannya khawatir karena korban mengeluh sakit perut.

Restorative Justice

Polisi menerapkan restorative justice pada korban yang masih berusia 14 tahun tersebut.

Polisi juga telah menangkap pelaku pemerkosaan yang menyebabkan korban hamil.

"Untuk status hukum kami laksanakan restorative justice karena yang bersangkutan masih di bawah umur. Selain itu dia juga korban, sehingga kita laksanakan restorative justice dalam bentuk diversi," kata Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu, Sabtu (11/9/2021).

Restorative justice adalah sebuah pendekatan penyelesaian perkara yang bertujuan untuk membangun sistem peradilan pidana yang peka terhadap masalah korban, dengan melihat pemulihan menyeluruh terhadap dampak buruk yang dialami.

Restorative justice banyak digunakan sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana pada anak di bawah umur.

Restorative justice dimaknai sebagai suatu proses untuk memecahkan masalah dan memikirkan bagaimana masalah hukum dengan mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.

"Kami juga berpikir dengan masa depan anak ini. Apa yang dilakukan memang salah, tapi juga bisa karena panik," kata Kapolresta.

Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Pelajar SMP Buang Bayi ke Sumur Pasca Dirudapaksa Pria 60 Tahun, Polisi Terapkan Restorative Justice

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved