Curigai Mobil Goyang, Petugas Kaget Lihat Aksi Youtuber Tak Pakai Celana Dalam, Kondom Jadi Bukti
Tak disangka, di dalam mobil tersebut ada pasangan non muhrim yang hendak berbuat mesum.
Penulis: Uyun | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
Namun saat ditangkap, keduanya tidak memakai celana dalam.
Selain itu mereka mengakui akan melakukan hubungan suami istri.
Perbuatan mesum ini diakui sudah dua kali dilakukan di sekitaran kampus daerah tersebut.
"Keduanya proses sesuai Qanun Syariat Islam karena unsur sudah terpenuhi.
Namun, pasangan perempuannya karena masih di bawah umur, maka kami akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Langsa," ujar Aji.
Baca juga: Buntut Kasus Saipul Jamil dan Skandal Seks Pegawai, KPI Didesak Dibubarkan, PSI : Sudah Gak Ada Guna
Kemudian, pada Jumat siang, petugas sudah menyerahkan sepasang pasangan yang diduga berbuat mesum kepada penyidik Polres Langsa.
"Keduanya kita serahkan ke penyidik Polres Langsa karena DSI tidak bisa menahan lebih dari 1 x 24 jam, bila lebih dari waktu itu maka akan batal demi hukum. Jadi tidak benar jika kita lepaskan mereka," imbuhnya.
Langkah ini disebutkan Aji sekaligus untuk membantah tudingan oknum tertentu beredar di media sosia, bahwa pihak DSI telah melepas pasangan diduga melakukan pelanggaran syariat
Dikatakan Aji Asmanuddin penyerahan MA dan N ke pihak Polres Langsa ini melalui berita acara serah terima.

Petugas yang menyerahkan Danton WH, Hery Iswadi, dan diterima Anggota Polres Langsa, Aiptu Hariadi.
Barang bukti yang diserahkan berupa 3 pakaian dalam, satu kotak alat kontrasepsi.
Selain itu, satu baju kaos hitam, satu celana pendek (ponggol), dan satu mobil Honda Covic Nopol BK 1651 UC.
Baca juga: Tolak Tawaran Jadi Menteri Jokowi, Hotman Paris Ungkap Posisi Penting di Pemerintahan : Lebih Bebas
Baca juga: CCTV Ungkap Aksi Wanita Diduga Buang Bukti Pembunuhan, Rekam Detik-detik Pasca Jasad Tuti Ditemukan
Dalam berita acara itu disebutkan juga telah diserahkan 2 orang, yakni lelaki dan perempuan, MA dan N.
Kedua pelaku ini diduga telah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, Pasal 23 (khalwat/mesum) dan Pasal 33 (tentang zina) tentang hukum jinayat.
"Pasal 23 : (1) Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah khalwat, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 10 (sepuluh) kali atau denda paling banyak 100 (seratus) gram emas murni atau penjara paling lama 10 (sepuluh) bulan.