Kabar Artis

Gugatan Cerai Lulu Tobing Pada Bani Maulana Mulia Ditolak Hakim, Ini Alasannya

Dalam amar putusannya, majelis hakim tidak mengabulkan gugatan cerai Lulu Tobing terhadap Bani Maulana Mulia.

Editor: Ardhi Sanjaya
Tribunnews.com
Lulu Tobing 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Gugatan cerai Lulu Tobing terhadap Bani Maulana Mulia ditolak Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Dalam amar putusannya, majelis hakim tidak mengabulkan gugatan cerai Lulu Tobing terhadap Bani Maulana Mulia.

Jajat Sudrajat, Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat, mengatakan, gugatan cerai Lulu Tobing ditolak hakim.

Menurut Jajat Sudrajat saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Rawasari, Jakarta Pusat, Selasa (14/9/2021), dalil perceraian Lulu Tobing tidak bisa dibuktikan saat sidang.

"Tidak ada alasan majelis hakim untuk mengabulkan gugatan penggugat (Lulu Tobing)," kata Jajat Sudrajat.

Dalili yang diajukan Lulu Tobing dalam gugatan cerainya tersebut tidak terbukti saat sidang digelar di pengadilan.

Apa saja alasan Lulu Tobing yang ingin mengakhiri pernikahannya dengan Bani Maulana Mulia cucu Raja Kapal Indonesia itu, Jajat Sudrajat menolak menjelaskannya.

"Alasan (Lulu Tobing) menggugat cerai tidak bisa diungkapkan," ujar Jajat Sudrajat.

Lulu Tobing mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada 18 Mei 2021.

Lulu Tobing ingin mengakhiri pernikahan keduanya dengan Bani Maulana Mulia.

Lulu Tobing dan Bani Maulana Mulia menikah pada 2019.

Bani Maulana Mulia diketahui cucu raja kapal Indonesia Soedarpo Sastrosatomo, pendiri PT Samudera Indonesia Tbk.

Sebelum dengan Bani Maulana Mulia, Lulu Tobing gagal mempertahankan pernikahan pertama bersama Danny Bimo Hendro Utomo.

Danny Bimo Hendro Utomo adalah anak Siti Hardijanti Rukmana alias Mbak Tutut.

Lulu Tobing dan Danny Bimo Hendro Utomo menikah pada 2006. Pernikahan mereka berakhir di tahun 2016. 

(Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Gugatan Cerai Lulu Tobing Terhadap Bani Maulana Mulia Ditolak Hakim, Apa Alasan Pengadilan Agama?

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved