Sengketa Lahan Rocky Gerung vs Sentul City, Bupati Bogor : Silahkan Adu Bukti di Pengadilan
Dia mengatakan bahwa masing-masing kedua belah pihak dari Rocky Gerung maupun PT. Sentul City mengaku punya bukti atas lahan tersebut.
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Damanhuri
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Bupati Bogor Ade Yasin tidak berkomentar banyak terkait sengketa lahan yang terjadi di kawasan Sentul Bogor antara Rocky Gerung dan PT. Sentul City.
Dia menganjurkan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut di pengadilan.
"Ya itu ke ranah hukum aja ya (diselesaikan)," kata Ade Yasin kepada TribunnewsBogor.com di sela-sela kegiatannya di Cibinong, Selasa (14/9/2021).
Dia mengatakan bahwa masing-masing kedua belah pihak dari Rocky Gerung maupun PT. Sentul City mengaku punya bukti atas lahan tersebut.
Baca juga: Babak Baru Rocky Gerung VS PT Sentul City, BPN : Eksekusi Lahan Jangan Libatkan Satpol PP dan Preman
Sehingga permasalahan tersebut laiknya diselesaikan secara hukum di pengadilan.
"Silahkan aja diselesaikan secara hukum, karena statusmya masing-masing punya bukti, paling ya adu bukti di pengadilan," singkat Ade.
Sebelumnya diberitakan, rumah Rocky Gerung di kawasan Sentul, Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor terancam digusur PT. Sentul City.
PT. Sentul City telah melayangkan surat somasi kepada Rocky Gerung atas dasar Sentul City adalah pemegang hak yang sah atas bidang tanah bersertifikat SHGB nomor B 2412 dan 2411 Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang.
Sementara dari pihak Rocky Gerung memiliki alas hak atas tanah tersebut berupa akta jual beli dan surat tanah garapan.
Kuasa Hukum Rocky Gerung juga menuding bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Sentul City diduga palsu.