Syarat Transfer Subsidi Gaji Tahap 4, Ini Data yang Dibutuhkan Untuk Buat Rekening Kolektif

Penerima BSU yang terdaftar dengan rekening non-Himbara tetapi sudah memiliki rekening Himbara bisa melakukan pindah rekening.

Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
Shutterstock/Pramata via kompas.com
Ilustrasi - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali menyalurkan subsidi gaji atau bantuan subsidi upah (BSU) tahap 4 senilai Rp 1 juta. 

Kelengkapan data itu disampaikan HRD perusahaan melalui menu Pelaporan Data Perusahaan di situs web resmi BP Jamsostek (www.bpjsketenagakerjaan.go.id) atau berkoordinasi dengan kantor cabang BP Jamsostek terdekat.

Baca juga: Menaker Ida Sebut BLT Subsidi Gaji Sudah Disalurkan kepada 3,2 Juta Pekerja

Adapun data mandatory yang dibutuhkan untuk membuat rekening koletif, yakni:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nama lengkap sesuai KTP
  • Tanggal lahir
  • Alamat
  • Nama ibu kandung
  • Nomor telepon seluler yang masih aktif
  • Alamat email yang masih aktif

Baca juga: Segera Klik Gabung untuk Ikuti Seleksinya, Daftar Kartu Prakerja Gelombang 20 Melalui Prakerja.go.id

Cara cek penerima BSU

Dalam rangka mempermudah peserta dan mengetahui apakah dirinya berhak atas dana BSU, BP Jamsostek telah menyediakan kanal-kanal informasi bagi peserta guna mengakses informasi terkait eligibilitas mereka dalam memeproleh dana BSU.

Kanal yang dimaksud yakni situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau jika sudah memiliki akun aplikasi BPJSTKU, dapat melakukan akses melalui situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Selain itu, juga terdapat layanan WhatsApp di nomor 081380070175 dan juga call center Layanan Masyarakat 175.

Adapun pemberian BSU ini sengaja diluncurkan oleh pemerintah kepada masyarakat, terutama pekerja buruh, agar roda perekonomian dapat terus berjalan dengan mempertahankan daya beli masyarakat.

Baca juga: 8 Bantuan yang Cair September 2021 : Subsidi Gaji, BLT UMKM, hingga Kuota Internet Gratis

Sebagai informasi, pemerintah telah memberikan BSU senilai Rp 1 juta kepada 3.251.563 pekerja/buruh yang masuk dalam kriteria.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut, angka tersebut merupakan 37,4 persen dari total target penerima BSU yakni 8,7 juta orang.

Penyaluran subsidi gaji tahap 1 telah tersalurkan kepada 947.436 penerima, tahap II tersalurkan kepada 1.145.598 penerima, dan tahap III tersalurkan kepada 1.158.529 penerima.

Untuk penyaluran BSU tahap I dan II, ditransfer langsung kepada pekerja penerima BSU yang memang telah memiliki rekening di salah satu Bank Himbara atau Bank milik BUMN.

Sedangkan penyaluran tahap III, dilakukan melalui skema pembukaan rekening kolektif bagi para pekerja penerima BSU yang belum memiliki rekening di salah satu Bank Himbara.

(TribunnewsBogor.com/Kompas.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved