Viral Video Polisi Tendang Pemotor Sampai Tabrak Becak dan Jatuh, Begini Kejadian Sebenarnya

Kejadian itu terekam kamera mobil mantan Ketua Ombudsman RI yang juga sebagai pengamat penerbangan Alvin Lee.

Editor: Tsaniyah Faidah
Facebook/Divisi Humas Polri
Ilustrasi - Fakta viralnya video polantas tendang pengendara motor sampai jatuh 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Seorang anggota Polisi Lalu Lintas dorong terduga pelanggar lalu lintas hingga terjatuh di persimpangan jalan Tanjung Semarang.

Kejadian itu terekam kamera mobil mantan Ketua Ombudsman RI yang juga sebagai pengamat penerbangan Alvin Lee.

Kejadian tersebut terekam selama 45 detik dan diketahui terjadi pada Senin (14/9/2021) pukul 17.26.

Saat kejadian posisi mobilnya berada di belakang motor itu.

Pada video itu terlihat terduga pelanggar berboncengan menggunakan sepeda motor vario berhenti di lampu lalulintas yang sedang menyala merah.

Baca juga: Viral Video Gerombolan ABG Cegat Truk Tronton Demi Konten, 1 Orang Tewas Terlindas

Kondisi motor tanpa dilengkapi plat nomor, spion, dan knalpot brong.

Kemudian terduga pelanggar tersebut melihat polisi sedang mengatur lalu lintas menghampirnya.

Sontak setelah melihat Polisi menghampirinya, pelanggar langsung menancap gas menuju arah Jalan Pemuda.

Namun rupanya pelanggar tersebut tidak bisa bergerak karena polisi mendatanginya dan langsung mendorong hingga menabrak becak yang ada di depannya dan terjatuh.

Setelah melihat pelanggar terjatuh. Polisi itu langsung menolongnya

Alvin Lee membenarkan kejadian itu terekam kamera mobilnya saat berada di traffic light persimpangan jalan Tanjung. Saat itu dirinya akan menuju ke jalan Thamrin.

"Kamera mobil saya itu merekam ketika mobil kondisi nyala. Kok pas ada kejadian itu langsung saya download ke handphone (ponsel) biar tidak ke hapus," ujarnya saat dihubungi tribun jateng, Selasa (14/9/2021).

Menurutnya, sebelum didorong Polisi motor yang diduga pelanggar berboncengan dan berhenti di lampu lalu lintas. Kemudian Polisi mendatangi.

"Setelah itu saya tidak tahu," ujar dia.

Baca juga: Viral Video Penampakan Ikan Raksasa di Kolam, Ini Penjelasan Peneliti

Alvin beranggapan kejadian tersebut tidaklah normal. Apakah untuk memberhentikan pelanggar harus dijatuhkan.

"Padahal kan ada yang membonceng. Kan juga ikut jatuh," ucapnya.

Ia mengatakan kejadian itu sengaja di unggah di akun instagram. Hal ini bertujuan agar menjadi sorotan publik dan kepolisian.

"Saya upload di instagram saya biar jadi sorotan publik dan kepolisian," tandasnya.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan polisi yang mendorong pelanggar merupakan anggota unit Polsek Semarang Tengah.

Hasil introgasi menyatakan bahwa saat itu anggota polisi tersebut sedang mengatur lalu lintas dan kondisi traffic light menyala merah.

Tiba-tiba melihat ada pengandara sepeda motor Vario warna hitam sedang berboncengan berjarak kurang lebih 20 meter dari hadapannya tidak memasang spion, plat nomor serta knalpot yang terpasang tidak sesuai dengan standar pabrik atau knalpot brong.

"Kemudian secara spontan anggota berusaha memegang tangan kiri sipengendara motor tersebut. namun karena pengendara motor tidak bisa menyeimbangkan motornya, kemudian si pengendara motor tersebut terjatuh," jelasnya melalui whats app.

Menurutnya, anggota Polisi itu berusaha menolong pengemudi dan pemboncengnya. Namun karena pelanggar tersebut telah berdiri anggota polisi berinisiatif membantu mendirikan motor pelanggar.

"Anggota sempat menanyakan kondisi kesehatan keduanya setelah terjatuh dan jawabannya saat itu ndak papa pak," terangnya.

Baca juga: Viral Video Tante Putus dengan Berondongnya, Barang Pemberian Diangkut Lagi

Kemudian, membawa sepeda motor dan pengendara serta pemboncengnya ke Pos Lantas PLN Pemuda.

Saat ditanya pengendara tidak bisa menunjukan Surat Izin Mengemudi (SIM). Atas kejadian tersebut saya menjelaskan pelanggar dikenakan tilang.

"Penilangan yang dilakukan karena motornya tidak dipasang spion, tidak ada plat nomornya, knalpot yang terpasang tidak sesuai dengan standar pabrik atau knalpot Brong, dan tidak bisa menunjukan SIM C," paparnya.

Pelanggar, dikenakan pasal 281 dan pasal 285 UULLAJR Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Penilangan dilakukan sesuai dengan surat tilang Blanko warna Biru dengan nomor registrasi F546," ujarnya.

Irwan mengatakan setelah tindakan hukum, anggota polisi tersebut kepada pelanggar alasan melarikan diri. Hal tersebut dijawab oleh pelanggar bahwa motornya tidak lengkap.

"selanjutnya yang bersangkutan dan anghota polisi saling memaafkan.

Bahkan pelanggar mencium tangan saat bersalaman. Kejadian itu selesai dengan damai dan tidak ada permasalahan," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Viral Polisi Semarang Dorong Pemotor Boncengan Hingga Terjatuh, Cek Faktanya

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved