Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Ungkap Kondisi Terkini Rumahnya yang Mau Digusur, Rocky Gerung Tunjuk Buldozer Sentul City: Berhenti

Beberapa hari berkonflik dengan Sentul City, Rocky Gerung merekam kondisi terkini rumahnya yang terancam dibongkar.

Penulis: khairunnisa | Editor: Damanhuri
youtube channel Rocky Gerung Official
Kondisi Terkini Rumah Rocky Gerung yang Sempat Terancam Digusur 

Pasca beberapa hari berseteru memperebutkan lahan, polemik di antara Rocky Gerung dan Sentul City mereda sementara.

Hal itu lantaran kedua pihak masih menunggu putusan dari pengadilan.

Bukti Milik Sentul City

Berpolemik sengit mengenai hak kepemilikan tanah, Rocky Gerung dan Sentul City sama-sama punya bukti.

Melansir Kompas.com, hal yang mendasari somasi adalah perseroan memegang hak atas bidang tanah bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor B 2412 dan 2411 Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Baca juga: Alat Berat Lakukan Pengerukan di Belakang Rumah Rocky Gerung di Sentul Bogor

Dalam klaimnya, PT Sentul City Tbk mendapatkan tanah dengan cara pelepasan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN XI Pasir Maung seluas 1.100 hektar di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.

Pada tahun 1994, HGU tersebut beralih menjadi HGB Nomor 2 Bojong Koneng yang berlaku hingga tahun 2013.

Tahun 2012, pemecahan dan perpanjangan HGB pun dilakukan, salah satunya merupakan HGB Nomor 2411 yang diaku oleh Rocky Gerung.

Sejak memperoleh HGB tahun 1994, perseroan mengeklaim telah mengelola lahannya melalui kerja sama dengan masyarakat.

Rocky Gerung dikabarkan mendapat surat somasi dari Sentul City dan diminta untuk segera mengosongkan rumahnya di kawasan Sentul Bogor.
Rocky Gerung dikabarkan mendapat surat somasi dari Sentul City dan diminta untuk segera mengosongkan rumahnya di kawasan Sentul Bogor. (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

HGB yang diperoleh perseroan tersebut telah melalui perizinan sebagai payung atau dasar hukum, yakni Izin Prinsip dari Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kabupaten Bogor.

Tak hanya itu, Perseroan juga mengantongi Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Provinsi Jawa Barat tentang Persetujuan Izin Lokasi dan Pembebasan Tanah.

Dari legalitas ini, menurut David, PT Sentul City Tbk merupakan pemilik sah atas bidang tanah yang diklaim Rocky Gerung berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960.

Bukti Milik Rocky Gerung

Melansir Kompas.com, Kuasa Hukum Rocky Gerung Haris Azhar membantah klaim tersebut.

Menurut dia kliennya sudah tinggal di lokasi itu sejak tahun 2009 dan mendapatkan lahan itu dengan cara yang sah.

Baca juga: Sengketa Lahan Rocky Gerung vs Sentul City, Bupati Bogor : Silahkan Adu Bukti di Pengadilan

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved