Ribut dengan Sentul City, Rumah Rocky Gerung Dikepung Buldozer : Monyet Pun Kini Tak Berani Datang

Beberapa hari berkonflik dengan Sentul City, Rocky Gerung merekam kondisi terkini rumahnya yang terancam dibongkar.

Penulis: khairunnisa | Editor: Soewidia Henaldi
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Rocky Bersama kuasa hukum menggelar jumpa pers di rumahnya yang terancam digusur di kawasan Sentul, Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Senin (13/9/2021). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kisruh soal kepemilikan rumah Rocky Gerung di Desa Bojongkoneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor hingga kini masih memanas.

Lahan rumah yang sekarang dikuasai Rocky Gerung diklaim oleh Sentul City sebagai lahan miliknya.

Adu kuat soal hak kepemilikan lahan itu terus mencuat setelah masing-masing pihak menunjukkan bukti.

Tak hanya disitu, kedua pihak saling melaporkan untuk mendapatkan hak atas tanah tersebut.

Persoalan tersebut bermula saat pihal Sentul City melayangkan somasi kepada Rocky Gerung untuk segera mengosongkan dan membongkar rumah di Desa Bojong Koneng.

Somasi dilayangkan Sentul City sebanyak 3 kali, yaitu 28 Juli 2021, 6 Agustus 2021, dan 12 Agustus 2021.

Head of Coorporate Communication PT Sentul City Tbk David Rizar Nugroho menerangkan dalam somasinya perseroan memperingatkan Rocky Gerung bila memasuki wilayah itu akan ditindak tegas atas dugaan tindak pidana Pasal 167, 170, dan Pasal 385 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Sentul City memberi waktu 7x24 jam pada Rocky Gerung untuk membongkar dan mengosongkan rumahnya.

Beberapa hari berkonflik dengan Sentul City, Rocky Gerung merekam kondisi terkini rumahnya yang terancam dibongkar.

Dalam laman Youtube-nya, Rocky Gerung memperlihatkan kondisi rumahnya.

Baca juga: Percakapan Terakhir Awak Rimbun Air Sebelum Pesawat Jatuh, Istri Syok Tak Percaya : Semalam Nelpon

Terlihat rumah Rocky Gerung masih berdiri tegak, pun dengan lahan di sekitar rumahnya.

"Ini udah damai di hati. Karena sementara buldozernya berhenti. Mungkin karena ada opini publik dan semacam sinyal dari BPN bahwa Sentul City juga punya masalah secara hukum. Karena itu Haris Azhar akan ke BPN dan mengupayakan pembuktian prosedur HGB yang diklaim," ungkap Rocky Gerung dikutip TribunnewsBogor.com, Jumat (17/9/2021).

Tak sendirian, Rocky Gerung mengajak sahabatnya Hersubeno Arief.

Berkeliling melihat rumah Rocky Gerung, Hersubeno Arief kagum.

Sebab di sekitar rumahnya, Rocky Gerung menanam beraneka ragam tanaman.

Kondisi Terkini Rumah Rocky Gerung yang Sempat Terancam Digusur
Kondisi Terkini Rumah Rocky Gerung yang Sempat Terancam Digusur (youtube channel Rocky Gerung Official)

"Ini tanah kosong, saya tanam semuanya. Ada durian, jeruk, semangka. Saya beli dengan prosedur yang halal, clean and clear," akui Rocky Gerung.

Lebih lanjut, Rocky Gerung juga bercerita soal jumlah tanaman yang ia tanam dan rawat selama bertahun-tahun.

"120 jenis tanaman. Spesiesnya pasti lebih dari itu. Ada pohon jeruk lain, ada 7 macam. Itu ada pohon dari Papua, Matoa, durian juga ada," ujar Rocky Gerung.

Baca juga: 4 Vila Sudah Dibongkar, Aktifitas Alat Berat Sudah Mendekati Perbatasan Lahan Rocky Gerung

Berjalan ke arah tebing, Hersubeno Arief takjub kala melihat deretan anggrek cantik.

"Ini yang bakal bikin emak-emak histeris kalau ini dibuldozer. Ini anggrek kan ?" tanya Hersubeno Arief.

"Ini anggrek saya siram-siramin. Bunganya ini udah 8 bulan tetap seperti itu, anggrek bulan. Itu disiapkan untuk menghipnosis mbak-mbak dan emak-emak," akui Rocky Gerung seraya bercanda.

"Ini Anda rawat sendiri semua ?" tanya Hersubeno Arief.

"Iya saya rawat. Disiram minimal satu kali sehari," ungkap Rocky Gerung.

Melanjutkan cerita, Rocky Gerung langsung menunjukkan lahan yang telah digusur oleh alat berat diduga milik Sentul City.

Lahan di sekitar rumah Rocky Gerung sudah rata dengan tanah
Lahan di sekitar rumah Rocky Gerung sudah rata dengan tanah (youtube channel Rocky Gerung Official)

Terlihat ada beberapa alat berat seperti buldozer serta ekskavator di depan rumah Rocky Gerung.

"Itu kelihatan ya apa yang mereka gusur," kata Hersubeno Arief.

"Itu betul-betul sudah dibatas, 50 meter. Itu buldozernya, udah tiga hari berhenti di situ. Karena ada konferensi pers, kelihatannya Sentul berubah pikiran sejenak," pungkas Rocky Gerung.

Diceritakan Rocky Gerung, lahan yang telah digusur oleh buldozer tadinya adalah lahan hijau tempat burung membangun sarang.

Baca juga: Adu Kuat Bukti Rocky Gerung dengan Sentul City Atas Kepemilikan Tanah di Bogor, Siapa yang Berhak ?

Namun kini terlihat, lahan tersebut tampak tandus dan tak ada lagi pohon hijau.

"Bayangkan bukan hanya manusia yang menderita akibat penggusuran. Monyet yang biasanya datang untuk mengambil pisang dari Anda juga enggak berani datang ya ?" pungkas Hersubeno Arief.

"Betul. Saya sering gantung pisang di atas, jadi monyetnya turun," cerita Rocky Gerung.

Pasca beberapa hari berseteru memperebutkan lahan, polemik di antara Rocky Gerung dan Sentul City mereda sementara.

Hal itu lantaran kedua pihak masih menunggu putusan dari pengadilan.

Bukti Milik Sentul City

Berpolemik sengit mengenai hak kepemilikan tanah, Rocky Gerung dan Sentul City sama-sama punya bukti.

Melansir Kompas.com, hal yang mendasari somasi adalah perseroan memegang hak atas bidang tanah bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor B 2412 dan 2411 Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Baca juga: Alat Berat Lakukan Pengerukan di Belakang Rumah Rocky Gerung di Sentul Bogor

Dalam klaimnya, PT Sentul City Tbk mendapatkan tanah dengan cara pelepasan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN XI Pasir Maung seluas 1.100 hektar di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.

Pada tahun 1994, HGU tersebut beralih menjadi HGB Nomor 2 Bojong Koneng yang berlaku hingga tahun 2013.

Tahun 2012, pemecahan dan perpanjangan HGB pun dilakukan, salah satunya merupakan HGB Nomor 2411 yang diaku oleh Rocky Gerung.

Sejak memperoleh HGB tahun 1994, perseroan mengeklaim telah mengelola lahannya melalui kerja sama dengan masyarakat.

Rocky Gerung dikabarkan mendapat surat somasi dari Sentul City dan diminta untuk segera mengosongkan rumahnya di kawasan Sentul Bogor.
Rocky Gerung dikabarkan mendapat surat somasi dari Sentul City dan diminta untuk segera mengosongkan rumahnya di kawasan Sentul Bogor. (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

HGB yang diperoleh perseroan tersebut telah melalui perizinan sebagai payung atau dasar hukum, yakni Izin Prinsip dari Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kabupaten Bogor.

Tak hanya itu, Perseroan juga mengantongi Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Provinsi Jawa Barat tentang Persetujuan Izin Lokasi dan Pembebasan Tanah.

Dari legalitas ini, menurut David, PT Sentul City Tbk merupakan pemilik sah atas bidang tanah yang diklaim Rocky Gerung berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960.

Bukti Milik Rocky Gerung

Sementara itu kuasa Hukum Rocky Gerung Haris Azhar membantah klaim tersebut.

Menurut dia kliennya sudah tinggal di lokasi itu sejak tahun 2009 dan mendapatkan lahan itu dengan cara yang sah.

Baca juga: Sengketa Lahan Rocky Gerung vs Sentul City, Bupati Bogor : Silahkan Adu Bukti di Pengadilan

"Bahwa selama Rocky Gerung menguasai sejak tahun 2009 sampai dengan saat ini. Terdapat warga yang telah menguasai secara fisik tanah tersebut sejak tahun 1960. Tidak pernah ada klaim dari pihak manapun yang mengakui tanah tersebut adalah miliknya," kata Haris kepada Kompas.com, Kamis (9/9/2021).

Haris menuturkan, kliennya juga memiliki surat keterangan tidak bersengketa yang ditandatangani Kepala Desa Bojong Koneng pada waktu itu.

Rumah Rocky Gerung yang terancam dibongkar di kawasan Sentul, Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Rumah Rocky Gerung yang terancam dibongkar di kawasan Sentul, Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

Dalam suratnya, pemilik lama yakni Andi Junaedi menyatakan di bawah sumpah bahwa ia mempunyai garapan yang terletak di Blok 026 Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11, Desa Bojong Koneng.

BPN Akan Cek

Staf Khusus Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi mengatakan hingga saat ini pihaknya masih mengkaji lebih lanjut kasus sengketa lahan antara Rocky Gerung dan PT Sentul City Tbk.

"Untuk kedua kasus ini nantinya Kementerian ATR/BPN baik Pusat maupun Kantor Pertanahan akan melihat terlebih dahulu koordinatnya di mana. Apakah titik koordinatnya tumpang tindih di lahan yang diklaim oleh kedua belah pihak atau tidak," kata Taufiqulhadi dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Senin (13/9/2021).

Menurut Taufiq, BPN juga akan mengecek seluruh dokumen Hak Guna Bangunan (HGB) baik data fisik maupun data yuridis serta dokumen yang juga dimiliki oleh warga yang berada di wilayah sengketa tersebut.

Baca juga: Diancam Bakal Ditembak, Gadis Ungkap Derita Dipaksa Jadi Pemuas Nafsu Ayah, Video Minta Tolong Viral

"Jadi semua dokumen yang dimiliki oleh seluruh masyarakat di lokasi tersebut akan kami lakukan pengecekan termasuk dokumen milik Rocky Gerung," ujarnya.

Terdapat dua hal yang perlu diperhatikan dalam aturan main soal kepemilikan tanah.

Pertama, mengantongi bukti kepemilikan berupa surat atau sertifikat tanah. Kedua, penguasaan secara fisik.

Jika dalam kasus ini PT Sentul City Tbk mengeklaim sebagai pemegang sertifikat HGB, maka perusahaan harus meminta ke pengadilan untuk mengosongkan tanah sengketa terlebih dahulu.

"Nantinya pengadilan yang akan mengeksekusi dan eksekusi tidak bisa dilakukan secara sepihak maupun dilakukan paksa dengan mengarahkan Satpol PP ataupun preman," tutur Taufiq.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved