Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

BLT UMKM

Buka eform.bri.co.id atau banpresbpum.id untuk Cek BLT UMKM, Berikut Cara Cairkan BPUM Tanpa Antre

Bantuan UMKM masih terus disalurkan oleh pemerintah kepada para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Editor: Vivi Febrianti
DOK. SHUTTERSTOCK/Airdone
Ilustrasi pencairan dana Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Bantuan UMKM masih terus disalurkan oleh pemerintah kepada para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) diberikan kepada 500 ribu pelaku UMKM yang terdaftar sebagai calon penerima bantuan pada bulan ini.

BLT UMKM saat ini telah memasuki penyaluran tahap kedua, ditargetkan penyaluran bantuan akan selesai pada bulan September 2021.

Masyarakat pelaku UMKM yang terdaftar menjadi penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), akan menerima bantuan sebesar Rp 1,2 Juta.

BLT UMKM diberikan langsung ke rekening penerima melalui bank penyalur, yaitu BRI dan BNI.

Baca juga: BLT UMKM Rp 1,2 Juta Bulan September 2021 Bisa Dicairkan Tanpa Antre, CEK di eform.bri.co.id/bpum

Baca juga: Cek BLT UMKM Rp 1,2 Juta September 2021 : Klik eform.bri.co.id/bpum, Bisa Dicairkan Tanpa Antre

Inilah syarat menjadi penerima Bantuan UMKM:

- Warga Negara Indonesia;

- Memiliki KTP Elektronik;

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Jika Anda sudah mendaftar, tapi belum juga mendapatkan bantuan UMKM, coba lakukan pengecekan pada 3 hal berikut ini:

- Pastikan NIK sudah sesuai

- Cukup daftar di satu lembaga penyalur

- Pastikan alamat Anda lengkap.

Baca juga: Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Lewat eform.bri.co.id/bpum, Bisa Cairkan Dana Tanpa Antre

Baca juga: Bulan Ini Terakhir Cair, Buruan Klik eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta

Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima BLT UMKM atau tidak, inilah cara mengeceknya.

Cara Cek Daftar Penerima BLT UMKM:

A. BRI

- Pertama login https://eform.bri.co.id/bpum;

- Kemudian masukkan nomor KTP;

- Masukkan kode verifikasi;

- Klik proses Inquiry;

- Akan ada pemberitahuan apakah anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.

B. BNI

- Klik link http://banpresbpum.id;

- Lalu masukkan nomor KTP;

- Kemudian klik "Cari";

- Setelah itu akan ada pemberitahuan jika Anda masuk/tidak sebagai penerima BPUM 2021.

Cara Cairkan BLT UMKM

Jika Anda terdaftar sebagai penerima BLT UMKM, segera cairkan bantuan setelah Anda menerima informasi pesan atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia.

Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank penyalur, nantinya akan dibuatkan rekening baru oleh bank penyalur tersebut.

Penerima dapat mencairkan dana BPUM dengan mendatangi lembaga penyalur dan harus membawa beberapa dokumen berikut:

a. E-KTP;

b. Fotokopi NIB atau SKU;

c. Kartu Keluarga (KK).

Penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.

Lalu penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data terlebih dahulu.

Kemudian bank penyalur akan mencairkan dana BPUM secara langsung.

Penerima BPUM juga dapat melakukan pencairan dan pengecekan dana dengan reservasi secara online lewat BRI.

Penerima dapat melakukan reservation system agar mendapat kuota antrean agar mempermudah penerima dalam melakukan pencairan dana.

Cara Cairkan Bantuan Tanpa Antre Melalui Reservation System Eform BRI:

- Buka laman eform.bri.co.id/bpum.

- Jika nasabah memenuhi syarat dan berhak menerima BPUM, maka akan diarahkan ke halaman reservasi.

Jika tidak, maka tidak akan diarahkan ke halaman reservasi.

- Nasabah melengkapi kolom isian yang tersedia, seperti nomor KTP, menu Provinsi, Kota Kabupaten, Unit Kerja, dan JAdwal Antrean.

- Kemudian lengkapi dan isi kode verifikasi, lalu akan muncul nomor referensi.

Nomor referensi wajib untuk disimpan.

- Setelah itu nasabah datang ke UKO sesuai jadwal yang telah dipilh, jika terlewat, nasabah harus melakukan reservasi ulang dan awal.

(Tribunnews.com/Oktavia WW/Nuryanti)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved