Diperiksa 5 Jam, Ini Cerita Anies Baswedan saat Diberondong Pertanyaan KPK

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diperiksa sejak pukul 10.06 WIB sampai pukul 15.16 WIB.

Editor: Tsaniyah Faidah
Tribunnews/Irwan Rismawan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Selasa (21/9/2021). Anies Baswedan diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur pada tahun 2019 dengan tersangka Yorry Corneles Pinontoan. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah merampungkan pemeriksaannya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Anies diperiksa sejak pukul 10.06 WIB sampai pukul 15.16 WIB.

Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur Tahun Anggaran 2019.

Dalam pemeriksaan selama kurang lebih 5 jam itu, Anies menyebut dirinya ditanya tim penyidik KPK seputar program pengadaan rumah.

"Ada 8 pertanyaan yang terkait dengan program pengadaan rumah di Jakarta. Pertanyaan menyangkut landasan program dan seputar peraturan-peraturan yang ada di Jakarta," ucap Anies di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/9/2021).

Namun Anies tidak memerinci lebih jauh delapan pertanyaan terkait program pengadaan rumah tersebut.

"Menyangkut subtansi biar KPK yang jelaskan, dari sisi kami tentang apa yang menjadi program," kata Anies yang diperiksa untuk tersangka eks Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles.

Baca juga: Anggap Anies Tak Pantas Jadi Presiden 2024, Istri Santai Giring Ramai Dibully : Aku Selalu Support

Anies mengaku pemeriksaan sudah selesai sejak pukul 12.30 WIB.

Akan tetapi ada beberapa proses yang harus diselesaikan olehnya selesai pemeriksaan.

"Sebenarnya sudah selesai 12.30 WIB (diperiksa) tapi kemudian panjang untuk mereview yang tertulis itu sama. Tuntas semua jam 3-an lalu selesai," kata dia.

Padahal, saat itu, tanah tersebut sepenuhnya masih milik Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.

Sebagai tindak lanjutnya, diadakan pertemuan antara Anja dan Tommy dengan pihak Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus di Yogyakarta.

Dalam pertemuan tersebut ada kesepakatan pembelian tanah oleh Anja, Tommy, dan Rudi yang berlokasi di daerah Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur yang dilakukan Provinsi DKI Jakarta dengan nilai Rp 2,5 juta permeter atau total Rp 104,8 miliar.

Baca juga: Modal Rp 800 Juta, Pembangunan Tugu Sepeda Anies Baswedan Kini Mangkrak

Pembelian tanah yang dilakukan oleh Anja bersama dengan Tommy dan atas sepengetahuan Rudi dengan pihak Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus dilaksanakan pada 25 Maret 2019.

Dan seketika langsung dilakukan perikatan jual beli sekaligus pembayaran uang muka oleh Anja dan Tommy dengan jumlah sekira Rp 5 miliar melalui rekening bank atas nama Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved