2 Saksi Kunci Pembunuhan Tuti Bebas dari Tuduhan, Yosef Terus Diperiksa, Begini Nasibnya Sekarang

Mengenai perkembangan kasus pembunuhan Tuti dan Amalia yang masih belum terkuak, Yeti menyebut hingga kini polisi masih intens menyelidiki.

Penulis: khairunnisa | Editor: Soewidia Henaldi
Youtube channel Kompas tv
Keluarga Korban Pembunuhan Gemas Dalang Kasus Subang Belum Terungkap 

Kepada pihak kepolisian, Yeti mengurai harapannya.

Yeti ingin agar pembunuh adik dan keponakannya cepat tertangkap.

"Mudah-mudahan cepat tertangkap, dihukum seberat-beratnya. Itu terserah yang berwajib aja," ungkap Yeti.

Yosef dan Istri Muda Dites Kebohongan

Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang menemui babak baru.

Belum terkuak hingga satu bulan berlalu, polisi melakukan tes kebohongan kepada saksi kasus pembunuhan tersebut.

Ada dua saksi yang menjalani tes kebohongan, yakni Yosef dan istri mudanya, Mimin.

Seperti diketahui, Yosef (55) adalah suami dari Tuti Suhartini (55) sekaligus ayah Amalia Mustika Ratu (23), korban pembunuhan.

Baca juga: Panik Teriak Tuti dan Amalia Diculik, Sikap Janggal Yosef di TKP Pembunuhan Diungkap Kakak Korban

Beberapa hari lalu menjalani tes kebohongan, terkuak status Yosef dan istri muda.

Hal tersebut diungkap Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago di sela-sela kegiatannya saat berkunjung ke Mapolres Bogor, Selasa (21/9/2021).

Kombes Pol Erdi A Chaniago membenarkan bahwa Yosef pun menjalani tes kebohongan terkait kasus pembunuhan Subang..

"Itu salah satu kita untuk mendapatkan petunjuk-petunjuk saja," kata Kombes Pol Erdi A Chaniago saat ditemui wartawan.

3 Pengakuan Baru Yosef saat Dicecar Terkait Pembunuhan Tuti, Hobi hingga Akvitas Ayah Amalia Disorot
3 Pengakuan Baru Yosef saat Dicecar Terkait Pembunuhan Tuti, Hobi hingga Akvitas Ayah Amalia Disorot (kolase Youtube)

Peran dan status terkini Yosef dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ini pun diungkapkan oleh polisi.

Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan bahwa Yosef statusnya adalah orang yang dimintai keterangan oleh penyidik atau saksi.

"Suaminya ini kan masih kita meminta keterangan, kita tidak bisa menuduh, yang namanya penyidik itu bekerja berdasarkan azas praduga tak bersalah," kata Kombes Pol Erdi A Chaniago.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved