Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Modus Wanita Joki Begal di Kota Bogor, Bonceng Penumpang yang Bawa Sajam

Di Simpang Jalan Pancasan para pelaku mengacungkan senjata tajam ke arah korban dan membuat korban panik dan berbalik arah.

Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Ardhi Sanjaya
TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho
Seorang wanita bribisial IZ menjadi Joki Begal di Bogor saat diamankan di Mapolresta Bogor Kota, Rabu (22/9/2021) 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Tim Kujang Satreskrim Polresta Bogor Kota menangkap empat pelaku begal yakni Abiy, Hidayat dan Teguh serta seorang wanita berinisia IZ.

Keempatnya ditangkap setelah melakukan aksis kekerasan dan pencurian terhadap dua orang, RL dan FI.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhony Erwanto menjelaskan kejadian berawal ketika kedua korban melintas menuju arah Simpang Pancasan, Kota Bogor setelah membeli rokok pada 8 Agustus 2021 lalu.

Di Simpang Jalan Pancasan para pelaku mengacungkan senjata tajam ke arah korban dan membuat korban panik dan berbalik arah.

Saat korban berbalik arah dikejar oleh keempat pelaku tersebut.

Sampai di lokasi kejadian di sebelah Mal BTM tepat di samping Kantor Pajak Jalan Ir H Djuanda, pelaku bernama Teguh menyabetkan celurit hingga mengenai punggung RL yang sedang dibonceng oleh FI.

Kemudian RL dan FI pun mencoba menyelamatkan diri, namun RL yang sudah dalam kondisi terluka lalu jatuh saat melarikan diri.

Pada saat bersamaan datang pelaku lainya bernama Abiy yang dibonceng oleh seorang joki perempuan bernama IZ.

Melihat korban lari Abiy langsung mengejar dan menyabetkan senjata tajam sebanyak dua kali ketubuh korban.

"Melihat korban tak berdaya ini pelaku yang diboncek joki wanita ini kabur membawa lari motor korban, karena saat melarikan diri kuncil moto milik korban masih menggantung," katanya.

Terkait peran dan modus wanita yang menjadi Joki, Kompol Dhony menjelaskan wanita itu memiliki peran membonceng penumpang yang membawa senjata tajam.

"Karena dia (IZ) yang mengendarai motor dan yang dibonceng membawa sajam, dan menganiaya korban sendirian," ujarnya.

Modus awalnya kata Kompol Dhony para pelaku ini memepet dan melukai korbanya.

"Memepet korban dan mengambil barang milik korban dan sempat menganiaya korban sampai luka berat, kemudian diambil barangnya," ujarnya.

Dari hasil penangkapan itu polisi mengamankan satu buah celurit dan satu unit motor hasil pencurian.

Atas perbuatannya para tersangka terancam pasal berlapis pasal 365 KUHP dan Pasal 170 KUHP dengan amcaman kurungan paling lama 12 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved