Kabar Artis
Demi Anaknya Bebas, Ibunda Savas Datangi Rumah Atta Halilintar Sambil Nangis, Ini Respon Suami Aurel
Polres Metro Jakarta Selatan menyatakan kesiapannya untuk mengakomodir upaya mediasi antara Youtuber Atta Halilintar dan Savas Fresh
Penulis: khairunnisa | Editor: Ardhi Sanjaya
Pantauan TribunJakarta.com, Atta Halilintar didampingi istrinya, Aurel Hermansyah.
Baca juga: Dipolisikan Luhut, Fatia Maulidiyanti Lapor ke Komnas HAM, Kuasa Hukum Serahkan Beberapa Dokumen
Kepada awak media, Atta membeberkan alasan melaporkan pelaku yang diduga memfitnah dirinya dan keluarganya.
"Intinya manusia kan punya batas kesabarannya juga. Dari setahun lalu kami memafkan, sabar, tenang. Tapi makin ke sini kok marwah keluarga tuh jadi nggak ada," kata Atta di Polres Metro Jakarta Selatan.
Atta menuturkan, pelaku sempat menyinggung kehamilan istrinya dan mengancam menyebarkan aib keluarganya.
"Terus ada yang bilang apa ke keluarga, mengancam mengeluarkan video aib-aib, mengancam juga masa lalunya aurel disebar-sebar," ujar dia.
"Sekarang kepala keluarga, kalau dulu hidup sendiri masih gapapa. Tapi kalau istri sudah menangis, sudah ke psikiater berkali-kali," tambahnya.

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah membeberkan kronologi kasus dugaan fitnah terhadap Youtuber Atta Halilintar dan keluarganya.
Azis mengatakan, Atta dan keluarganya melaporkan pelaku ke Polres Metro Jakarta Selatan sekitar satu bulan lalu.
"Sekitar sebulan atau dua bulan yang lalu bahwa ada pelaporan yang disampaikan oleh saudara Atta bahwa yang bersangkutan bersama seluruh keluarganya dicemarkan nama baiknya," kata Azis di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (17/9/2021).
Baca juga: Sempat Tak Setuju Lesty Nikah Siri, Ayah Cemaskan Hubungan Putrinya dan Rizky Billar : Terlalu Dekat
"Yang dilaporkan itu pencemaran nama baik, fitnah, dan sebagainya terutama dilalukan di ranah ITE ya. Ranah disampaikan melalui media sosial yaitu Instagram, Youtube maupun TikTok," tambahnya.
Polisi lalu menindaklanjuti laporan Atta Halilintar dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Lewat penyelidikan dan penyidikan itu, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yang diduga mencemarkan nama baik dan memfitnah Atta Halilintar.
"Setelah kita mengidentifikasi pelaku, kita melakukan upaya paksa atau melakukan penangkapan terhadap pelaku," ujar Azis.
Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Pelaku dijerat Pasal 45 dan Pasal 51 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.