Pemuda di Karawang Lecehkan Bocah 6 Tahun, Korban Diiming-imingi Boneka Barbie
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas itu tega melecehkan korban dengan modus mengiming-imingi korban dengan boneka barbie.
Tayang:
Editor:
Ardhi Sanjaya
Tak lama setelah itu, kepolisian segera mengamankan pelaku, serta melakukan visum terhadap korban.
"Pelaku dikenai Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. Dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun," katanya.
Buruh harian lepas itu terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp 5 miliar.
Pelaku juga terancam pidana tambahan berupa pemasangan chip elektronik.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Asusila pada Anak 6 Tahun, Buruh Harian Lepas di Karawang Terancam Sanksi Penjara dan Denda Rp 5 M
(TribunJabar.id/ Cikwan Suwandi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/ilustrasi-pencabulan-1234-anak.jpg)