Pemuda di Karawang Lecehkan Bocah 6 Tahun, Korban Diiming-imingi Boneka Barbie

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas itu tega melecehkan korban dengan modus mengiming-imingi korban dengan boneka barbie.

Tayang:
Editor: Ardhi Sanjaya
Upi.com
Ilustrasi 

Tak lama setelah itu, kepolisian segera mengamankan pelaku, serta melakukan visum terhadap korban.

"Pelaku dikenai Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. Dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun," katanya.

Buruh harian lepas itu terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp 5 miliar.

Pelaku juga terancam pidana tambahan berupa pemasangan chip elektronik.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Asusila pada Anak 6 Tahun, Buruh Harian Lepas di Karawang Terancam Sanksi Penjara dan Denda Rp 5 M

(TribunJabar.id/ Cikwan Suwandi)

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved