Belajar Bahasa dari Upin dan Ipin, Djoko Kuras ATM Wisatawan di Bogor
Tak hanya di Kota Bogor, pelaku juga melakukan penipuan di kawasan wisata Lembang, Bandung.
Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Ardhi Sanjaya
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingha Arvian Nugroho
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Djoko, melakukan penipuan di Kota Bogor dengan modus berpura-pura menjadi wisatwan asing asal Brunei.
Dalam menjalankan aksi kejahatannya Djoko dibantu oleh empat orang lainnya yakni Adi, Bimo, Usman.
Sedangkan RN, kini masih dalam pengejaran pihak Kepolisian.
Tak hanya di Kota Bogor, pelaku juga melakukan penipuan di kawasan wisata Lembang, Bandung.
Dalam melancarkan aksinya, Djoko berbicara menggunakan logat bahasa Melayu.
Djoko mengaku ia belajar bahasa Melayu dari film kartun.
"Saya belajar logat bahasa jiran dari film Upin-Ipin," katanya.
Di Kota Bogor komplotan ini sudah melakukan aksi penipuan sebanyak lima kali, terakhir kepada seorang wisatawan berinisial AS yang sedang berwisata dan menginap disalah satu hotel disekitar jalur Sistem Satu Arah (SSA).
Ketika itu AS yang sedang melakukan aktivitas di Jalan Ottoiskandardinata sudah menjadi target penipuan oleh tersangka Adi yang bertugas mencari target.
Dengan kemampuannya berkomunikasi tersangka Adi mendekati calon korbannya hingga akrab.
Setelah itu kemudian Djoko datang untuk berpura-pura menanyakan alamat.
"Saya dan Adi pura-pura tidak kenal, setelah dikasih isyarat atau kode saya datang pura-pura menanyakan alamat dengan menggunakan logat melayu, saya tanya Sorry Pa'ci boleh tanye, disini mane jalan jambu due keuh?," kata Djoko memperlihatkan kemahirannya menggunakan bahasa asing.
Singkat cerita kemudian korban AS dan tersangka Adi pergi bersama sama mengantar tersangka Joko ke wilayah Jambu Dua menggunakan satu mobil
Dalam perjalanan kemudian tersangka Djoko dan Adi menjalankan skenario berpura-pura berbicara soal investasi hingga akhirnya korban pun percaya dan ikut dalam perbincangan tersebut hingga akhirnya korban pun tergiur.
Untuk meyakinkan korbannya, tersangka Djoko dan Adi serta korban pergi kesebuah ATM di Jalan Raya Pajajaran untuk melihat saldo milik Djoko.
Di ATM tersebut kemudian korban diperlihakan isi ATM fiktif dengan tampilan saldo milik Djoko Rp600juta.
Kemudian para pelaku ini pun berpura-pura ingin melihat saldo milik korban.
"Jadi pas dikasih lihat isi ATM baru korban percaya, setelah itu korban ngecek ATM nya sendiri, pas itu kita hafalkan nomer pinya setelah itu kita tukar ATMnya dengan ATM palsu yang sudah disiapkan," kata tersangka Adi.
Ketika berhasil memegang ATM dan Pin korban kemudian para pelaku mengantar kembali korbannya ke hotel dan selanjutnya para pelaku kembali mencari ATM untuk menguras habis isi ATM milik korbannya.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan para pelaku memiliki peran masing masing.
"Adi yang berperan sebagai yang mencari korban penipuan, kemudian Djoko yang berperan sebagai orang asing atau orang Brunai dan yang menukar ATM milik korban, Bimo berperan sebagai driver atau supir dan membantu mencari korban, Usman yang berperan membantu mencari korban," katanya.
Di Kota Bogor para pelaku sudah menjalankan aksinya sebanyak lima kali dengan total kerugian korban sebanyak Rp500juta.
"Terakhir itu kejadian 14 September lalu dengan total kerugian korbannya sekitar Rp 119juta," katanya.
Sementara itu dilokasi yang sama Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhony Erwanto mengatakan bahwa para pelaku ini mengandalkan kemampuan berkomunikasi.
Terlebih tersangka Adi memiliki peran membuat korban akrab dan Djoko yang berperan sebagai warga negara asing.
"Tersangka Adi perannya agar bisa dekat dengan korban, modus tersangka Djoko orang luar negeri yang kesasar, akhirnya timbul perasaan mau nolong orang luar negeri, akhirnya korban ikut kasian dan ikut anter," ujarnya.
Dhony mengatakan para pelaku ini lebih menyasar kepada korban laki-laki yang bisa diajak untuk ikut ngobrol dan naik ke dalam mobil.
Dari hasil pengungkapan itu polisi menyita barangbukti 118 ATM dari berbagai jenis perbankan dan 21 lembar uang pecahan Rp 100ribu serta satu unit kendaraan
Atas perbuataannya para tersangka disangkakan pasal 378 tengang penipuan dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/pelaku-modus-penopuan-bri.jpg)