Dihabisi Algojo Sewaan Ibu Tiri, Bocah 7 Tahun Ucapkan Ini saat Video Call Ayah : Dia Masih Ada
Tak disangka, video call itu merupakan percakapan terakhir korban dengan ayah kandungnya.
Penulis: Uyun | Editor: Damanhuri
Ayah kandung korban, Madi mengatakan, ingin istrinya tersebut dihukum seadil-adilnya dengan hukum yang berlaku.
"Saya ingin menuntut keadilan, dengan hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Minggu (26/9/2021).
Sementara itu, Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif mengatakan, kedua tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun, atau dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar," ujar dia didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Luthfi Olot Gigantara.

Ayah Korban Sering Melamun dan Mengurung Diri
Ayah MYP (8) kini sering melamun dan terlihat sedih setelah mengetahui anak pertamanya itu menjadi korban pembunuhan.
Apalagi diketahui dalang pembunuhannya adalah istrinya sendiri, S.
Paman Korban, Bali (33) mengatakan, ayah korban terlihat sangat terpukul atas kejadian itu.
Akibatnya, Madi tak berani tidur di rumahnya, karena sering terbayang sosok anaknya yang sudah meninggal tersebut.
Bahkan, Madi sering mengurung diri di rumah temannya.
"Sekarang lagi tidak ada di rumah, sedang ke rumah temannya, mungkin untuk menenangkan diri," ujarnya.

Sama seperti ayah korban, pihak keluarga pun sangat merasa kehilangan atas kejadian tersebut.
Yang membuat keluarga terpukul adalah saat mengetahui pelakunya adanya ibu tirinya sendiri.
"Kami juga gak nyangka, makanya waktu dibawa polisi ada apa, saya juga bingung, baru tahu di situ," ujar dia.
Baca juga: Pembunuh Tuti Terlacak Pakai Motor, Anak Istri Muda Yosef Dicurigai Gara-gara Ini, Mimin: Itu Fitnah
Motif pembunuhan