Dipecat PSI Karena Langgar Ganjil Genap dan Dituduh Gelembungkan Dana Reses, Ini Sosok Viani Limardi
Ini sosok Viani Limardi, anggoata DPRD DKI yang dipecat PSI karena langgar ganjil genap dan dituding gelembungkan dana reses.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Belakangan ini nama Viani Limardi ramai dibicarakan publik.
Hal itu setelah dirinya dipecat karena melanggar aturan ganjil genap di DKI Jakarta.
Viani Limardi merupakan anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Selain sikapnya yang melanggar aturan ganjil genap, Viani juga dipecat oleh PSI karena dituding menggelembungkan dana reses.
Dilansir dari Kompas.com Selasa (28/9/2021), PSI memecat anggota Viani Limardi sebagai kader PSI.
Pemecatan tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara DPP PSI Ariyo Bimmo.
"Betul diberhentikan," ujar Ariyo saat dihubungi melalui telepon, Senin.
Alasan pemecatan itu tertuang dalam Surat Keputusan yang diterbitkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Nomor 513/SK/DPP/2021 tentang Sanksi Pemberhentian Selamanya sebagai Anggota PSI terhadap Viani Limardi.
"Karena adanya penggelembungan laporan penggunaan dana APBD untuk kegiatan reses dan/atau sosialisasi peraturan daerah yang tidak sesuai dengan riilnya, yang telah dilakukan secara rutin, atau setidak-tidaknya pada reses tanggal 2 Maret 2021, pada Jl. Papanggo 1 RT01/RW02, tanggal 2 Maret 2021, Kelurahan Papanggo Kecamatan Tanjung Priok," demikian tertulis dalam SK pemecatan yang diteken 25 September 2021 oleh Ketua Umum DPP PSI Grace Natalie.
Selain menggelembungkan dana reses, Viani juga disebut melanggar pasal 4 angka 3 aturan perilaku anggota legislatif PSI karena tidak mematuhi instruksi DPP PSI pasca-pelanggaran peraturan sistem ganjil genap pada 12 Agustus 2021.
Baca juga: Sosok Viani Limardi, Anggota DPRD Jakarta yang Protes Saat Mobilnya Terjaring Ganjil Genap
Baca juga: Terjaring Aturan Ganjil Genap di Puncak Bogor, Wisatawan Bingung Cari Jalan Alternatif
Pelanggaran terakhir, Viani disebut tidak melakukan instruksi pemotongan gaji untuk membantu penanganan Covid-19 tertanggal 3 April 2020 sesuai dengan pasal 11 angka 7 aturan perilaku anggota legislatif PSI 2020.
Viani disebut sudah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan akhirnya di surat peringatan ketiga dilakukan pemberhentian selamanya.
Bantahan Viani
Namun, tudingan penggelembungan dana itu dibantah oleh Viani.
"Sebenarnya (alasan pemecatan menggelembungkan dana reses) tidak benar," ucap Viani saat dihubungi melalui telepon, Senin (27/9/2021).