Polisi Jelaskan Kasus Dugaan Penipuan oleh Anak Nia Daniaty, Ratusan Korban Akan Diperiksa

Kendati demikian, Nia Daniaty seolah lepas tangan dan tak mau ikut campur di masalah sang putri.

Editor: khairunnisa
Instagram @niadaniatynew
Nia Daniaty, Olivia Nathania dan Rafly 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang berkedok meloloskan CPNS yang menjerat anak penyanyi lawasa Nia Daniaty jadi sorotan. Ini penjelasan polisi.

Olivia Nathania dilaporkan korban penipuan berkedok lolos CPNS di Polda Metro Jaya pada Jumat (24/9/2021) kemarin.

Hingga saat ini tengah polisi masih mempelajari laporan itu yang disebut korbannya mencapai 225 orang.

"Laporan sudah diterima masih dipelajari," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Senin (27/9/2021).

Yusri mengatakan langkah selanjutnya pihak kepolisian akan memanggil pelapor untuk dimintai klarifikasi.

Pemanggilan itu juga sebagai klarifikasi yang diperkuat dengan alat bukti terkait penipuan rekrutmen CPNS.

Baca juga: Dipecat PSI Karena Langgar Ganjil Genap dan Dituduh Gelembungkan Dana Reses, Ini Sosok Viani Limardi

"Kita akan mengambil keterangan pelapor dengan membawa bukti-bukti dan saksinya masalah penipuan ini," ujar Yusri.

Sementara itu, kuasa hukum korban Odie Hudiyanto mengaku siap apabila pelapor dipanggil polisi.

Odie mengaku hingga kini belum ada panggilan untuk pelapor terkait kasus yang ia dampingi.

"Belum ada. Kami siap membawa bukti-bukti yang memperkuat penipuan itu ada dan dilakukan oleh Oli bersama suaminya," ujarnya.

Diketauhi Olivia Nathania dan suaminya, Rafly N Tilaar, dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (23/9/2021) atas dugaan penipuan terhadap 225 orang dengan modus rekrutmen PNS.

Modusnya yakni mengiming-imingi korban untuk diperbantukan bisa mengisi posisi yang kosong di beberapa instansi dengan golongan PNS dengan alasan ada pegawai yang meninggal karena terpapar Covid-19

Oli juga mengaku bahwa ia memiliki rekan di BKN yang bisa mempermudah rekrutmen tersebut. Ia juga menunjukkan surat palsu berkop Badan Kepegawaian Negara lengkap dengan tanda tangan Kepala BKN.

Baca juga: Nasib Interpelasi Anies Baswedan soal Formula E Ditentukan Hari Ini, Wagub Ariza : Kami Datang

Penipuan itu diduga dilakukan sejak tahun 2019-2020 dengan biaya yang harus disetor berkisar Rp25 juta-Rp 150 juta.

Laporan polisi tersebut tertuang dengan laporan bernomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 23 September 2021.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved