Mahfud MD Apresiasi Polri Rekrut Novel Baswedan dkk, Abraham Samad: Lebih Baik Diangkat Jadi ASN KPK
Menurut Abraham Samad, daripada Jokowi menjadikan 56 pegawai KPK sebagai ASN Polri lebih baik mengangkatnya jadi ASN KPK.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Damanhuri
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Polemik terkait 56 pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) terus berlanjut.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo, memohon izin agar 56 pegawai KPK tersebut diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Bareskrim Polri.
Menurut Menkopolhukam Mahfud MD, usulan pengangkatan Novel Baswedan dan kawan-kawan ini bisa mengakhiri kontrovesi yang ada.
Sebab menurut dia, langkah KPK melakukan TWK tidak salah secara hukum.
Kapolri pun mengaku sudah mendapat jawaban dari presiden terkait surat yang dikirimkan tersebut.
"Kami sudah berkirim surat kepada bapak Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK yang tidak lulus di tes dan tidak dilantik sebagai ASN KPK untuk bisa kita tarik kemudian kita rekrut untuk menjadi ASN Polri," kata Sigit dalam konferensi pers daring di Papua, Selasa (29/9/2021).
Setelah mengirim surat, Sigit pun mengaku sudah mendapat surat jawaban dari presiden melalui Mensesneg Pratikno.
Intinya, Jokowi pun menyetujui permintaannya tersebut.
"Tanggal 27 kami dapat surat jawaban dari Pak Presiden lewat Mensesneg. Prinsipnya beliau setuju 56 pegawai KPK itu bisa jadi ASN Polri," kata Sigit.
Bukan tanpa alasan mengapa Jenderal Listyo Sigit meminta izin untuk mengangkat 56 pegawai KPK yang tak lulus TWK itu untuk menjadi ASN di Korps Bhayangkara.
Baca juga: Jokowi Tegur Kapolri Soal Mural : Saya Tidak Antikritik, Sudah Biasa Dihina
Menurut Sigit, Korps Bhayangkara melihat rekam jejak dan pengalaman pegawai KPK tersebut yang memiliki kemampuan di bidang pemberantasan korupsi.
Sehingga, kata dia, hal itu bermanfaat untuk memperkuat Polri sebagai institusi.
Setelah mendapat restu Presiden, Jenderal Listyo Sigit akan segera berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) membicarakan mekanisme pengangkatan 56 pegawai KPK itu menjadi ASN di Bareskrim Polri.
"Proses sedang berlangsung, mekanisme seperti apa sekarang sedang didiskusikan," ucap Sigit.
Mahfud MD pun mengapresiasi kebijakan Presiden untuk menyetujui permohonan tersebut.
Kemudian ia pun menegaskan kalau para pegawai KPK itu diangkat menjadi ASN, bukan penyidik polri.
Hal itu disampaikan Mahfud MD melalui akun Twitternya, Rabu (29/9/2021).
"Kontroversi ttg 56 Pegawai KPK yg terkait TWK bs diakhiri. Mari kita melangkah ke depan dgn semangat kebersamaan. Langkah KPK yg melakukan TWK menurut MA dan MK tdk salah scr hukum. Tp kebijakan Presiden yg menyetujui permohonan Kapolri utk menjadikan mereka sbg ASN jg benar," tulisnya.

Mahfud MD juga menyertakan pasal soal pengangkatan oleh presiden tersebut.
"Dasarnya, Psl 3 Ayat (1) PP No. 17 Tahun. 2020, "Presiden berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS. Selain itu Presiden dpt mendekegasikan hal itu kpd Polri (jg institusi lain) sesuai dgn ketentuan Psl 13 Ayat (5) UU No. 30 Thn 2014," tulisnya.
Baca juga: Beri Izin Liga 1 2021, Kapolri Minta Komitmen: Suporter Melanggar, Klub Tak Boleh Bertanding
Ia pun menyebut, tugas dari 56 pegawai tersebut akan diatur lagi oleh Polri.
"Bukan penyidik tapi ASN. Nanti tugasnya diatur lagi," tambahnya.
Sementara itu, terkait wacana tersebut, Komnas HAM berharap mendapat penjelasan langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait 56 pegawai KPK yang akan direkrut Polri tersebut.
Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam mengatakan ide yang ditawarkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo jika dipahami secara mendalam dapat diartikan sebagai sikap presiden.
Anam mempertanyakan apakah langkah tersebut bagian dari tindak lanjut atas temuan dan rekomendasi Komnas.
Ia juga mempertanyakan jika demikian apakah pelaksanaan rekomendasi tersebut sebagian atau seluruhnya.
"Oleh karenanya penting bagi Komnas HAM untuk mendapatkan penjelasan dari presiden secara langsung. Apakah ini merupakan bagian dari temuan dan rekomendasi Komnas," kata Anam kepada Tribunnews.com pada Rabu (29/9/2021).
Anam mengingatkan satu di antara rekomendasi Kommas HAM terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK adalah pemulihan menjadi ASN berdasarkan perintah Undang-Undang terkait alih status.
Baca juga: Dipecat, Novel Baswedan Dkk Tak Dapat Pesangon, Hanya Terima Tunjangan dan BPJS Ketenagakerjaan
Artinya, kata dia, dalam proses tersebut sistem umum bagi ASN yang melamar tidak boleh diterapkan.
"Selain itu temuan faktual Komnas menyatakan pelaksanaan dari TWK melanggar HAM, salah satunya lahir karena proses melanggar hukum, terselubung dan ada yang ilegal," kata Anam.
Anam melanjutkan kondisi tersebut harus tetap dijadikan konteks dalam dasar kebijakan presiden.

Selain itu, kata dia, presiden juga pernah membuat arahan yang intinya tidak boleh merugikan pegawai KPK di mana arahan tersebut pula yang menjadi salah satu dasar rekomendasi di samping putusan Mahkamah Konstitusi.
"Dari beberapa hal di atas rekomendasi kami, tetap kami jadikan rujukan utama. Dan kami berharap mendapat penjelasan langsung presiden terkait subtansi penjelasan Kapolri," kata Anam.
KPK sendiri sebelumnya telah memutuskan memberhentikan dengan hormat 56 pegawai yang gagal melewati tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk alih status jadi ASN per 30 September 2021.
Dari 56 pegawai itu di dalamnya ada nama sejumlah penyidik andal seperti Yudi Purnomo yang juga merupakan Ketua Wadah Pegawai KPK, penyidik senior Novel Baswedan yang merupakan mantan anggota Polri, hingga Harun al Rasyid yang dijuluki sebagai Raja OTT.
Baca juga: Pegawai Tak Lolos TWK Diberhentikan 30 September, Novel Baswedan Singgung Sikap Pimpinan KPK
Tanggapan Abraham Samad
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad ikut menanggapi rencana Kapolri yang ingin merekrut 56 pegawai nonaktif KPK menjadi ASN di Korps Bhayangkara.
Menurut Abraham, daripada ditarik menjadi ASN di Polri, lebih baik Presiden mengangkat 56 pegawai tersebut sebagai ASN di KPK.
"Menurut saya sebaiknya Presiden yang mengambil sikap yaitu dengan memerintahkan agar 56 pegawai KPK yang diberhentikan segera diangkat menjadi ASN di KPK bukan di tempat dan di instansi lain," kata Abraham lewat pesan singkat, Rabu (29/9/2021).
Sebabnya, Abraham menilai 56 pegawai tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) yang akan segera dipecat per 30 September 2021 itu bukanlah pencari kerja.
Tetapi mereka adalah orang-orang yang selama ini secara sungguh-sunggu berjuang memberantas korupsi di KPK.
"Dan mereka pulalah yang selama ini tetap menjaga integritas KPK dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu," kata Abraham.
(TribunnewsBogor.con/Tribunnews.com)