Dipecat, Novel Baswedan Dkk Tak Dapat Pesangon, Hanya Terima Tunjangan dan BPJS Ketenagakerjaan
Robert mengatakan Ombudsman akan salah jika tidak menyampaikan surat rekomendasi itu pada Presiden RI.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memecat 56 pegawainya yang dinyatakan tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status menjadi ASN per 30 September mendatang.
Pemberhentian itu lebih cepat satu bulan dibandingkan yang termuat dalam SK Nomor 652 Tahun 2021.
Dalam SK tersebut puluhan pegawai KPK akan diberhentikan pada 1 November 2021.
Terdapat sejumlah nama penyelidik dan penyidik dalam daftar pegawai yang akan dipecat.
Puluhan pegawai KPK, termasuk penyidik senior Novel Baswedan kini tinggal menghitung hari untuk angkat kaki dari markas lembaga antirasuah.
Terkait pemecatan tersebut, 56 pegawai KPK itu ternyata hanya akan mendapat tunjangan hari tua (THT) serta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang selama ini memang mereka bayarkan dalam bentuk tabungan pegawai.
Tak ada tunjangan lain, apalagi pesangon.
Baca juga: Fahri Hamzah Singgung Firli Bahuri : Hanya Dia yang Tahu Seluk Beluk KPK
”Pemecatan tanpa ada pesangon dan tunjangan. Yang ada hanya penyerahan uang tabungan pegawai sendiri dalam bentuk THT dan iuran BPJS Ketenagakerjaan,” kata Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi nonaktif KPK, Giri Suprapdiono kepada Tribunnews.com, Sabtu (18/9/2021).
Dalam SK Pimpinan KPK tentang Pemberhentian Dengan Hormat Pegawai KPK disebutkan dalam diktum poin kedua bahwa pegawai yang dipecat akan diberikan tunjangan hari tua dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan.
Giri yang masuk daftar 56 pegawai yang akan dipecat itu meminta publik jangan sampai salah menafsirkan isi SK.
"Jangan salah memahami SK bahwa itu adalah karena diberikan oleh mereka (KPK)," ujar dia.
Giri lantas membandingkan nasib 56 pegawai KPK dengan buruh pabrik.
Dia menyebut pemberantas korupsi dianggap layaknya sampah karena tak mendapat pesangon dan tunjangan.
"Buruh pabrik saja dapat pesangon, pemberantas korupsi dicampakkan seperti sampah," kata Giri.
Baca juga: KPK Lakukan OTT di Kalimantan Selatan, Sejumlah Pihak Diamankan
Giri sendiri mengaku sudah menerima SK pemecatan dirinya.