Kasus Penganiayaan M Kece, Kepala Rutan Bareskrim dan 2 Anggotanya Ditetapkan Tersangka

Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menyebut penetapan tersangka tersebut setelah pihaknya melakukan gelar perkara pada Kamis (30/9/2021).

Editor: Ardhi Sanjaya
Tribunnews.com/istimewa
Penampakan M Kece. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Propam Polri menetapkan Kepala Rutan Bareskrim AKP Imam Suhondo dan dua anggotanya Bripka Wandoyo Edi dan Bripda Saep Sigit sebagai tersangka dugaan kelalaian yang berujung penganiayaan Muhammad Kece.

Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menyebut penetapan tersangka tersebut setelah pihaknya melakukan gelar perkara pada Kamis (30/9/2021).

"Gelar Perkara telah dilakukan Hari Kamis (30/9/2021). Divisi Propam telah menetapkan 3 tersangka yang terdiri dari Kepala Rutan Bareskrim, Ka Jaga dan anggota jaga Rutan Bareskrim," kata Sambo dalam keterangannya, Kamis (30/9/2021).

Sambo menuturkan ketiga tersangka terbukti melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) saat menjaga Rutan Bareskrim Polri.

Selain itu, ketiganya terbukti lalai yang berujung adanya penganiayaan terhadap Muhammad Kece.

"Para tersangka diduga melanggar PP No 2/2003 pasal 4 (d) dan (f) yakni pelanggaran disiplin tidak melaksanakan disiplin, tidak melaksanakan SOP dalam melakukan jaga tahanan, pelanggaran terkait peraturan kedinasan," jelasnya.

Ia menuturkan pihaknya juga segera melakukan sidang disiplin kepada ketiganya.

Nantinya, sidang disiplin itu akan menentukan sanksi yang akan berikan akibat kelalainnya tersebut.

"Kemudian sidang komisi disiplin akan segera digelar secepatnya," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Rutan (Karutan) dan dua petugas penjaga Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri diduga lalai dalam bertugas terkait dugaan penganiayaan Muhammad Kece oleh Irjen Napoleon Bonaparte.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan dua petugas jaga rutan yang dinilai lalai tersebut adalah Bripka Wandoyo Edi dan Bripda Saep Sigit. Dia telah diperiksa atas pelanggaran disiplin. 

Menurut Argo, keduanya diduga tidak melaksanakan tugas sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penjagaan Rutan yang berujung adanya penganiayaan Irjen Napoleon terhadap M Kece.

"Tidak melaksanakan tugas SOP penjagaan tahanan yang mengakibatkan terjadinya penganiayaan tahanan atas nama M. Kosman alias M. Kece oleh tahanan lainnya," kata Argo dalam keterangannya, Rabu (29/9/2021).

Selain dua petugas jaga, Argo menyatakan Kepala Rutan Bareskrim Polri AKP Imam Suhondo juga dinilai telah lalai.

Dia diduga tidak menjalankan pengawasan Rutan Bareskrim Polri.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved