Kabar Artis
Terancam Dilaporkan atas Pembohongan Publik, Rizky Billar Datangi Polda, Pengacara: Itu Dagelan Aja
Jika Rizky Billar bungkam, sahabatnya yang juga datang ke Polda untuk menemani suami Lesty itu justru tak ragu untuk bercerita.
Penulis: khairunnisa | Editor: Ardhi Sanjaya
Mengenai dugaan tersebut, Edi bersumber pada undang-undang perkawinan.
Dijelaskan Edi, Lesty dan Rizky Billar harusnya mengurus pernikahan mereka ke pengadilan agama lagi, bukan KUA.
Sebab sebelumnya mereka berdua sudah melakukan pernikahan siri.
"Dalam UU perkawinan 1 No 74 kan ada aturan administrasi ketika melakukan pernikahan dengan dicatat KUA. Secara syariat ada kesalahan, seyogyanya kan mereka ketika sudah melakukan pernikahan secara agama, sebaiknya kedua belah pihak melakukan isbat nikah, yang dicatat melakukan pengadilan agama bukan KUA. Sehingga akta buku nikahnya itu nanti mengikuti pernikahan agamanya," ungkap Edi Prastio.
Baca juga: Lesty Kejora Tes USG, Usia Kehamilannya Jadi Sorotan, Rizky Billar Kesal Gara-gara Ini: Sampe Capek
Lebih lanjut, Edi pun menyebut Lesty dan Rizky Billar sengaja menutupi pernikahan siri mereka.
"Dari Rans Entertainment, di situ kan blak-blakan antara Lesty maupun Billar menyampaikan bahwa mereka telah melakukan pernikahan siri. Itu bukan telat ngabarin, kalau telat ngabarin kan tidak ada prosesi lamaran yang live, itu sengaja ditutupi," ungkap Edi Prastio.
Atas aksi Lesty dan Rizky Billar yang baru mengakui pernikahan siri mereka di September 2021, Edi menyebut hal itu sebagai bentuk kebohongan publik.

"Kalau telat ngabarin kan enggak ada namanya prosesi lamaran, seperti live di salah satu tv. Seolah-olah mereka belum melakukan pernikahan, itu kan bentuk kebohongannya di situ. Kenapa tidak dari awal bilang ke publik," sambung Edi Prastio.
Meski begitu, Edi mengaku dirinya dan khalayak tidak dirugikan dari segi materi karena pernikahan siri Leslar.
"Kalau dari sisi kerugian materi memang tidak ada. Tapi dari segi sebagai publik figur itu kan ada sanksi sosial. Beliau ini kan panutan masyarakat,"
"Kami bukan konsen melaporkan, kami ingin mengedukasi masyarakat terkait dengan peraturan hukum yang harus dipenuhi," ungkap Edi Prastio.