UPDATE Penyelidikan Polisi soal Pembunuhan Subang, CCTV Jadi Petunjuk Penting : Kejahatan Luar Biasa
Dalam mengungkap pelaku ini, kata dia, penyidik tidak bisa asal menuduh tanpa bukti yang kuat.
Penulis: khairunnisa | Editor: Damanhuri
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi A Chaniago mengungkap hasil penyelidikan sementara atas kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Hasil penyelidikan tersebut disampaikan usai 40 hari lebih kasus kematian Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) masih misteri.
Seperti diketahui, jasad Tuti dan Amalia ditemukan terbujur kaku di dalam bagasi mobil Alphard di rumah mereka, di Desa Jalan Cagak, Kampung Ciseuti, Kabupaten Subang, Rabu (18/9/2021).
Hingga kini, pelaku pembunuhan Tuti dan Amalia belum juga diketahui.
Namun, polisi masih terus berusaha mengumpulkan bukti untuk menangkap dalang di balik kematian ibu dan anak itu.
Hari ini, Kamis (30/9/2021), Kombes Pol Erdi A Chaniago menyampaikan hasil penyelidikan sementara terkait pengungkapan kasus pembunuhan Tuti dan Amalia.
Diakui Kombes Pol Erdi A Chaniago, saat ini penyidik masih bekerja menganalisa bukti yang telah didapatkan.
Baca juga: Sempat Saling Tuding, Yosef dan Danu Akhirnya Dipertemukan, Terkuak Fakta Sebelum Pembunuhan Tuti
Atas bukti tersebut, penyidik butuh waktu untuk mendalami hasilnya.
Adapun salah satu bukti atau petunjuk penting di kasus pembunuhan Tuti dan Amalia diakui polisi adalah rekaman CCTV.
Melalui rekaman CCTV itu, sosok pembunuh Tuti dan Amalia diharapkan segera terindentifikasi dan ditangkap.

"Biarkan rekan-rekan penyidik untuk bekerja, saat ini penyidik tengah melakukan pendalaman terkait masalah pembuktian secara konvensional, mulai dari olah TKP, kemudian mengarah kepada ditemukan beberapa hal-hal yang dicurigai baik melalui rekaman CCTV maupun yang lain," ujar Kombes Pol Erdi A Chaniago, saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kamis (30/9/2021).
Dalam mengungkap pelaku ini, kata dia, penyidik tidak bisa asal menuduh tanpa bukti yang kuat.
Karenanya, polisi masih terus berusaha mengumpulkan bukti penting.
Baca juga: Kritik Mahasiswa yang Demo Jokowi, Ucapan Jubir Presiden Diprotes Najwa Shihab : Cuma Bawa Poster?
"Tentunya membutuhkan waktu, kita tidak bisa semudah itu menuduh orang, tanpa kita mempunyai bukti-bukti dan petunjuk," kata Kombes Pol Erdi A Chaniago dilansir dari Tribun Jabar.
Ketika disinggung soal kendala dalam pengungkapan ini, pihaknya mengaku tidak ada kesulitan berarti.
Kombes Pol Erdi A Chaniago pun menduga bahwa pelaku melakukan pembunuhan ini secara terencana.
Kabid Humas Polda Jabar itu juga menyebut bahwa kejahatan yang dilakukan pembunuh Tuti dan Amalia adalah luar biasa kejam.
"Pada prinsipnya tidak sulit, cuma kita membutuhkan waktu, karena menentukan tersangka itu harus dengan pembuktian. Tapi kita akan upayakan mencari tersangkanya, ini merupakan suatu kejahatan yang luar biasa, kemungkinan terencana kita akan tetap mencoba fokus dalam rangkaian penyelidikan untuk tangkap tersangka," kata Kombes Pol Erdi A Chaniago.

Hukuman Mati
Dilansir TribunnewsBogor.com dari Tribun Jabar, pelaku pembunuhan ibu dan anak di Subang itu nyatanya bisa terancam hukuman mati.
Namun ada syarat yang harus dilihat terlebih dahulu atas vonis hukuman mati tersebut.
Pelaku bisa saja terancam pidana mati jika perbuatan pembunuhan anak dan ibu di Subang itu direncanakan lebih dulu atau disebut pembunuhan berencana.
Baca juga: Dendam Dipanggil dengan Sebutan Kangkung, Pria Ini Habisi Adik Ipar : Dia Merendahkan Saya
Polisi menerapkan pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana pada kasus pembunuhan Tuti dan Amalia.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat.
"Saat dipanggil, pak Yosef berstatus saksi dalam penyelidikan kasus 338 dan 340. Penerapan pasal itu kan konsekuensinya berat banget, jadi perlu pendampingan supaya proses penanganannya sesuai dengan aturan," ucap Rohman Hidayat.
Konsekuensi berat dari Pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan ancaman hukukannya 15 tahun hingga 20 tahun penjara.

Sedangkan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana ancaman pidananya maksimal pidana mati, seumur hidup hingga paling rendah 20 tahun penjara.
"Karena alasan itulah, saya harus mendampingi pak Yosef supaya penanganannya sesuai prosedur, seperti keliru menetapkan tersangka misalnya," ucap dia.
Untuk diketahui, Kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur soal perbuatan pembunuhan.
Baca juga: Yosef Hubungi Yoris Sebelum Lapor Polisi, Teleponnya Diangkat Orang Lain
Berikut adalah bunyi dari pasal 338 dan 340 KUH pidana :
Pasal 338 KUH Pidana : Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 340 KUH Pidana : Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh
tahun.
Pasal lain dalam KUH Pidana yang menyangkut perbuatan mengakibatkan kematian antara lain Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana yang mengatur soal penganiayaan.
Pasal 351 KUH Pidana ayat 3 : (Penganiayaan) jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.