2 Jam Sebelum Ditikam Kekasih Sesama Jenis, Korban Sempat Live Facebook, Bertengkar Gara-gara Telpon
Dua jam sebelum ditikam, korban sempat Live Facebook bersama kekasih sesama jenisnya yang merupakan pelaku
Penulis: Uyun | Editor: Ardhi Sanjaya
Gunting itu pun sudah berlumuran darah.
Baca juga: Istri Sedang Hamil, Suami Murka Jatah 5 Kali Sehari Tak Disanggupi, Korban Dibakar Pulang dari Bidan
Melihat korban bersimbah darah, pelaku dan para saksi yang ada di sekitar indekos langsung membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Karombasan, Manado.
"Setelah dilihat di dalam kamar, korban sudah berlumuran darah. Teman kos itupun langsung memanggil suami dan saya yang saat itu sedang menonton televisi.
Kemudian langsung memesan transportasi online untuk diantarkan ke rumah sakit," sebut Edwin, tetangga kosan korban.
Sementara teman korban yang lain melapor kepada polisi soal kasus pembunuhan ini.
Dalam perjalanan korban sempat bilang rasa sakit, dan akhirnya meninggal sebelum sampai di rumah sakit.
"Korban sempat mengeluh kesakitan. Sakit, sakit," kata teman kos.
Baca juga: Jasadnya Ditemukan Membiru, Terkuak Penyebab Nenek Meninggal, Begini Nasib Cucunya yang Yatim Piatu
Edwin juga menceritakan saat kejadian pelaku ikut mengantarkan korban ke rumah sakit.
Pelaku hanya duduk diam dan saat tahu korban sudah meninggal hanya menangis.
"Dari pengakuan pelaku kepada kami, memang mereka sempat saling rampas gunting kemudian tertusuk ke dada korban," ungkapnya.
Berdasarkan laporan teman korban, pihak kepolisan langsung bergerak ke lokasi.
Namun polisi mendapati korban yang terluka parah itu sudah meninggal dunia.
Kapolsek mengungkapkan bahwa korban saat ini sedang dilakukan otopsi di RS Bhayangkara.
"Segera korban dibawa ke RS Bhayangkara namun akhirnya meninggal dalam perjalanan karena kehabisan darah," ungkap Kapolsek.
Meski begitu, polisi langsung menangkap pelaku yang ada di samping korban.
"Jadi pada tadi malam sekitar pukul 21.00 Wita, dari SPKT kami menerima laporan penganiayaan," papar kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
"Dan pelaku untuk sementara dikenai pasal 338 atas tindakan pembunuhan," ucapnya.
(Tribunbogor/TribunManado)
