Breaking News

Identitas Pembunuh Amalia Segera Terungkap, Istri Muda Yosef Akhirnya Beberkan Cerita Ini ke Polisi

Guna mengungkap pembunuh Tuti dan Amalia, polisi kembali memanggil sejumlah saksi kunci.

Penulis: khairunnisa | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
Youtube channel Kompas tv
Istri Muda Sumpah Tak Terlibat Pembunuhan Tuti, Mimin Blak-blakan soal Yayasan Yosef 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kasus pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) bakal segera menemui titik akhir.

Polisi menyebut pihaknya sebentar lagi akan mengumumkan identitas pelaku pembunuhan ibu dan anak tersebut.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Ahmad Dofiri.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan Tuti dan Amalia yang terjadi pada 18 Agustus 2021 masih dalam penyelidikan polisi.

Jasad Tuti dan Amalia ditemukan di dalam bagasi mobil Alphard di rumah mereka di Desa Jalan Cagak, Kampung Ciseuti, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Tak hanya Polres Subang dan Polda Jabar, tim Bareskrim Mabes Polri bahkan ikut membantu dalam penyelidikan.

Banyaknya pihak yang terlibat diharapkan akan mempercepat kasus pembunuhan itu terungkap.

Dilansir TribunnewsBogor.com dari Tribun Jabar, Kapolda Jabar optimis dalang di balik pembunuhan Tuti dan Amalia segera terungkap.

Irjen Pol Ahmad Dofiri menegaskan bahwa mereka masih terus berupaya mengungkap kasus perampasan nyawa Tuti dan Amalia.

Baca juga: UPDATE Penyelidikan Polisi soal Pembunuhan Subang, CCTV Jadi Petunjuk Penting : Kejahatan Luar Biasa

"Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi, ya (terungkap)," ujar Irjen Pol Ahmad Dofiri, Kamis (30/9/2021).

Kapolda mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman dan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi untuk mengungkap kasus pembunuhan Tuti dan Amalia.

Beberapa saksi pun masih diperiksa polisi hingga kini.

"Masih terus dilakukan pendalaman-pendalaman, kemudian pemeriksaan beberapa saksi-saksi," katanya.

Selain itu, pihaknya juga memperdalam olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dilakukan di daerah Dusun Ciseuti, sehingga pihaknya berharap dengan pendalaman informasi yang dilakukan kasus pembunuhan sadis tersebut bisa segera terungkap.

"Olah TKP juga kami perdalam lagi," ucap Irjen Pol Ahmad Dofiri.

TKP Pembunuhan Tuti & Amalia Kembali Didatangi Polisi, Terungkap Alasan Yosef Dipanggil Berkali-kali
TKP Pembunuhan Tuti & Amalia Kembali Didatangi Polisi, Terungkap Alasan Yosef Dipanggil Berkali-kali (Tribun Jabar/Dwiky Maulana Vellayati)

Pemeriksaan Terakhir Mimin

Guna mengungkap pembunuh Tuti dan Amalia, polisi kembali memanggil sejumlah saksi kunci.

Satu di antara saksi yang kembali dipanggil adalah Mimin istri muda Yosef.

Dicecar 18 pertanyaan, Mimin diminta bercerita soal malam sebelum Tuti dan Amalia dibunuh.

Baca juga: Riwayat Panggilan HP Yosef di Hari Pembunuhan Subang, Ternyata Sempat Telepon Amalia Mustika Ratu

Dilansir TribunnewsBogor.com dari Kompas TV, tim kuasa hukum Mimin dan Yosef, Deden Nasution mengungkap apa saja isi pertanyaan yang diajukan polisi.

"Untuk bu Mimin sendiri sekarang ada 18 pertanyaan terkait tentang kegiatan atau aktivitas Bu Mimin dan Pak Yosef per tanggal 17 Agustus. Seputar itu aja dari pagi sampai malam," ungkap Deden Nasution dikutip pada Jumat (1/10/2021).

Ditanyai polisi, Mimin akhirnya mengungkap cerita.

Mimin bercerita soal malam sebelum Tuti dan Amalia ditemukan tewas.

Mimin saat akan memasuki Satreskrim Polres Subang, Rabu (29/9/2021). Mimin dan Yosef diperiksa polisi terkait kasus hilangnya nyawa Tuti dan Amalia.
Mimin saat akan memasuki Satreskrim Polres Subang, Rabu (29/9/2021). Mimin dan Yosef diperiksa polisi terkait kasus hilangnya nyawa Tuti dan Amalia. (Dwiki Maulana Vellayati/Tribun Jabar)

Malam itu, Mimin sedang bersama Yosef di rumahnya.

Memberikan kesaksian di depan polisi, Mimin sampai bersumpah.

"Artinya (ditanya) kapan Pak Yosef datang, Bu Mimin posisinya seperti apa, masuk kamar jam berapa. Bu Mimin (tanggal 17 Agustus) ada di rumah. Pak Yosef datang, Bu Mimin lagi nonton TV. Sebelum diperiksa Bu Mimin disumpah dulu," kata Deden Nasution.

Baca juga: Bukti Baru Kasus Pembunuhan Subang, Kalung Milik Amel Ditemukan Dekat TKP, Kades : Penuh Darah

Lebih lanjut, Mimin juga menjelaskan detail soal kejadian tanggal 17 Agustus 2021 di rumahnya.

Tanggal tersebut adalah satu hari sebelum Tuti dan Amalia ditemukan tak bernyawa di bagasi mobil.

Polisi mencecar Mimin soal percakapan sang istri muda dengan Yosef.

Rupanya sebelum Yosef ke rumahnya, Mimin sempat bertanya ke suaminya itu.

"Yang ditekankan (polisi) itu di mana Bu Mimin menanyakan ke Pak Yosef 'mau pulang atau enggak'. Itu sekitar jam 20.19. Pak Yosef (jawab) 'akan pulang sebentar'. Memang Pak Yosef pulang jam 21.30," pungkas Deden Nasution.

Gelagapan ungkap bercak darah, Yosef kesal dituding jadi pembunuh Tuti dan Amel
Gelagapan ungkap bercak darah, Yosef kesal dituding jadi pembunuh Tuti dan Amel (kolase Youtube Kompas TV)

Hasil Penyelidikan Sementara

Kombes Pol Erdi A Chaniago menyampaikan hasil penyelidikan sementara terkait pengungkapan kasus pembunuhan Tuti dan Amalia, Kamis (30/9/2021).

Diakui Kombes Pol Erdi A Chaniago, saat ini penyidik masih bekerja menganalisa bukti yang telah didapatkan.

Baca juga: Sempat Saling Tuding, Yosef dan Danu Akhirnya Dipertemukan, Terkuak Fakta Sebelum Pembunuhan Tuti

Atas bukti tersebut, penyidik butuh waktu untuk mendalami hasilnya.

Adapun salah satu bukti atau petunjuk penting di kasus pembunuhan Tuti dan Amalia diakui polisi adalah rekaman CCTV.

Melalui rekaman CCTV itu, sosok pembunuh Tuti dan Amalia diharapkan segera terindentifikasi dan ditangkap.

Isi CCTV terkait pembunuhan ibu dan anak di Subang
Isi CCTV terkait pembunuhan ibu dan anak di Subang (Youtube Heru Susanto/Tribun Jabar)

"Biarkan rekan-rekan penyidik untuk bekerja, saat ini penyidik tengah melakukan pendalaman terkait masalah pembuktian secara konvensional, mulai dari olah TKP, kemudian mengarah kepada ditemukan beberapa hal-hal yang dicurigai baik melalui rekaman CCTV maupun yang lain," ujar Kombes Pol Erdi A Chaniago, saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kamis (30/9/2021).

Dalam mengungkap pelaku ini, kata dia, penyidik tidak bisa asal menuduh tanpa bukti yang kuat.

Karenanya, polisi masih terus berusaha mengumpulkan bukti penting.

Baca juga: Tewas di Tangan Pacar Sesama Jenis, Wanita Ini Sempat Live Facebook Bareng Pelaku : Pamer Kemesraan

"Tentunya membutuhkan waktu, kita tidak bisa semudah itu menuduh orang, tanpa kita mempunyai bukti-bukti dan petunjuk," kata Kombes Pol Erdi A Chaniago dilansir dari Tribun Jabar.

Ketika disinggung soal kendala dalam pengungkapan ini, pihaknya mengaku tidak ada kesulitan berarti.

Kombes Pol Erdi A Chaniago pun menduga bahwa pelaku melakukan pembunuhan ini secara terencana.

Kabid Humas Polda Jabar itu juga menyebut bahwa kejahatan yang dilakukan pembunuh Tuti dan Amalia adalah luar biasa kejam.

"Pada prinsipnya tidak sulit, cuma kita membutuhkan waktu, karena menentukan tersangka itu harus dengan pembuktian. Tapi kita akan upayakan mencari tersangkanya, ini merupakan suatu kejahatan yang luar biasa, kemungkinan terencana kita akan tetap mencoba fokus dalam rangkaian penyelidikan untuk tangkap tersangka," kata Kombes Pol Erdi A Chaniago.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Jumat (4/12/2020).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Jumat (4/12/2020). (Tribun Jabar/ Mega Nugraha)

Hukuman Mati

Dilansir TribunnewsBogor.com dari Tribun Jabar, pelaku pembunuhan ibu dan anak di Subang itu nyatanya bisa terancam hukuman mati.

Namun ada syarat yang harus dilihat terlebih dahulu atas vonis hukuman mati tersebut.

Pelaku bisa saja terancam pidana mati jika perbuatan pembunuhan anak dan ibu di Subang itu direncanakan lebih dulu atau disebut pembunuhan berencana.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Tuti dan Amalia Terancam Hukuman Mati, Polisi Tak Kesulitan : Cuma Butuh Waktu

Polisi menerapkan pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana pada kasus pembunuhan Tuti dan Amalia.

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat.

"Saat dipanggil, pak Yosef berstatus saksi dalam penyelidikan kasus 338 dan 340. Penerapan pasal itu kan konsekuensinya berat banget, jadi perlu pendampingan supaya proses penanganannya sesuai dengan aturan," ucap Rohman Hidayat.

Konsekuensi berat dari Pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan ancaman hukukannya 15 tahun hingga 20 tahun penjara.

3 Bukti Kuat Pembunuhan Ibu dan Anak dalam Bagasi Terungkap, Pengakuan Suami soal Istri Muda Disorot
3 Bukti Kuat Pembunuhan Ibu dan Anak dalam Bagasi Terungkap, Pengakuan Suami soal Istri Muda Disorot (kolase Tribun Jabar)

Sedangkan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana ancaman pidananya maksimal pidana mati, seumur hidup hingga paling rendah 20 tahun penjara.

"Karena alasan itulah, saya harus mendampingi pak Yosef supaya penanganannya sesuai prosedur, seperti keliru menetapkan tersangka misalnya," ucap dia.

Untuk diketahui, Kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur soal perbuatan pembunuhan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved