Kabar Artis
Lesty dan Rizky Billar Dituding Beri Keterangan Palsu, KUA Bersuara : Kita Tak Kenal Nikah Siri
Lebih lanjut, Madari menjelaskan soal aturan di hukum islam yakni terkait dengan pernikahan siri.
Penulis: khairunnisa | Editor: Soewidia Henaldi
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pihak Kantor Urusan Agama (KUA) akhirnya buka suara soal polemik pernikahan Lesty dan Rizky Billar.
KUA menjawab pertanyaan khalayak soal apakah Lesty dan Rizky Billar melanggar ketentuan undang-undang pernikahan atau tidak.
Sebab beberapa waktu ke belakang, pasangan artis Lesty dan Rizky Billar disorot terkait pernikahan sirinya.
Menikah secara negara pada Agustus 2021, Lesty dan Rizky Billar nyatanya sudah menikah siri sejak awal tahun 2021.
Menyoroti pernikahan siri Lesty dan Rizky Billar, Kongres Pemuda Jatim berencana akan melaporkan pasangan berjuluk Leslar itu.
Hal itu lantaran Kongres Pemuda Jatim menduga Leslar melakukan pembohongan publik.
Diwartakan sebelumnya, Ketua Pimpinan Kongres Pemuda Jawa Timur, Edi Prasetyo mengungkapkan kesalahan Billar dan Lesty Kejora.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube Intens Investigasi, Rabu (29/9/2021).
Baca juga: Lesty Tiba-tiba Curhat Urusan Ranjang, Aurel dan Paula Verhoeven Terkejut : Kok Bisa Kepikiran Ya
Edi menjelaskan tidak seharusnya ijab kabul dilakukan dua kali, seperti yang dilakukan Billar.
"Dalam konteks ini, dalam agama 'kan kita tidak dibolehkan melakukan ijab kabul dua kali."
"Di dalam syariat tidak ada pembenarannya 'kan seperti itu," ucap Edi Prasetyo.
Pada permasalahan ini, Edi Prasetyo hanya memperhatikan soal status anak yang kini tengah dikandung Lesty.

"Sehingga seharusnya mereka berdua tetap melakukan kembali ke aturan yang ada," kata Edi.
"Supaya sama-sama mempunyai kekuatan hukum."
"Yang kami tekankan di sini adalah terkait dengan perlindungan anaknya nanti," tuturnya.
Lantas, Edi menduga Billar dan Lesty memberikan keterangan palsu saat mendaftar pernikahan di KUA.
Dugaan ini muncul mengingat keduanya menggelar akad nikah 19 Agustus 2021 dan nikah siri di awal tahun.
Baca juga: Soroti Nikah Siri, Kongres Pemuda Jatim Duga Lesty dan Rizky Billar Beri Keterangan Palsu di KUA
Padahal saat mendaftar pernikahan, terdapat surat yang menyatakan status masing-masing calon mempelai.
Edi kemudian menyorot pengakuan Billar dan Lesty, serta statusnya sebelum menikah.
"Menduga memberikan keterangan palsu saat mengajukan permohonan administrasi ke KUA," terang Edi.
"Kan ada diminta surat pernyataan calon mempelai, baik laki-laki maupun perempuannya itu statusnya apa."
"Kalau mengacu pada keterangan mereka berdua mengaku sudah melakukan pernikahan siri," tambahnya.

Tanggapan KUA
Lesty dan Rizky Billar dituding melakukan pembohongan publik, pihak KUA akhirnya angkat bicara.
Madari selaku pihak KUA bersuara soal polemik nikah siri Lesty dan Rizky Billar.
Diakui Madari, KUA sebenarnya tidak mengenal adanya pernikahan siri.
Pihak KUA pun diakui Madari tidak melihat apakah pasangan sudah menikah siri atau tidak sebelumnya.
Baca juga: Identitas Pembunuh Amalia Segera Terungkap, Istri Muda Yosef Akhirnya Beberkan Cerita Ini ke Polisi
Sebab pihak KUA hanya akan memeriksa kesesuaian berkas antara calon pengantin, seperti status dan alamat di KTP.
Jika tertulis belum menikah, maka KUA siap melayani untuk prosesi pencatatan pernikahan.
"Kalau KUA hanya berdasarkan data. KUA tidak mengenal adanya pernikahan selain di KUA. Masyarakat menyebut nikah siri, nikah bawah tangan, nikah agama. Kami melayani dengan tidak melihat ada kasus itu. Jika masyarakat mau nikah di KUA harus sesuai aturan," ungkap Madari dilansir TribunnewsBogor.com dari Youtube KH Infotainment, Jumat (1/10/2021).
Lebih lanjut, Madari menjelaskan soal aturan di hukum islam yakni terkait dengan pernikahan siri.
Hal itu terkait dengan isbat nikah yang bisa dilakukan pasangan ke pengadilan agama.
"Di dalam kompilasi hukum islam itu ada 4, jika pernikahan yang tidak bisa dibuktikan dengan akta nikah, maka mereka bisa mengisbatkan pernikahan mereka ke pengadilan agama," imbuh Madari.

Ada 4 syarat untuk pasangan jika ingin melakukan isbat nikah.
Salah satunya adalah ketika pernikahan dilakukan sebelum UU pernikahan terbit, yakni sebelum tahun 1974.
"Pernikahan yang dilakukan sebelum terbitnya UU tahun 74. Itu mereka bisa ke pengadilan, nanti oleh pengadilan akan ditetapkan pernikahannya. Pernikahan yang tidak melanggar UU perkawinan. Perkawinan yang hilang datanya," ujar Madari.
Diungkap Madari, isbat nikah itu dibutuhkan untuk keperluan hak waris anak.
Baca juga: Viral Video Remaja Tersapu Banjir Bandang saat Santai di Air Terjun, Air Deras Tiba-tiba Datang
"Isbat nikah itu kebutuhan dokumen. Biasanya yang diisbatkan itu pernikahan lama. Misal menikah sudah 10 tahun tidak punya buku nikah, udah punya anak, nanti kan hak waris susah," ungkap Madari.
Karenanya melihat kasus Lesty dan Rizky Billar, pihak KUA menyebut kedua pasangan itu tidak wajib melakukan isbat nikah.
Dan jika Lesty dan Rizky Billar mengucap ijab kabul lagi di depan KUA padahal sudah menikah siri, hal tersebut adalah boleh dan sah.
"Kalau (sudah) isbat tidak nikah lagi di KUA. Kalau isbat itu mereka melapor ke pengadilan. Menurut pengadilan itu sesuai syariat islam maka dikeluarkan penetapan. Setelah mendapat putusan itu, cukup putusan itu dibawa ke KUA. KUA tinggal mengeluarkan buku nikah," pungkas Madari.
Leslar Terancam Dilaporkan 2 Pihak
Seperti diketahui, awal mula polemik pernikahan Lesty dan Rizky Billar adalah saat keduanya mengaku sudah menikah siri pada awal tahun 2021.
Padahal di bulan Agustus, rangkaian acara pernikahan mereka baru berlangsung hingga ditayangkan di televisi.
Gusar dengan hal tersebut, dua pihak pun berencana melaporkan Lesty dan Rizky Billar.
Pihak pertama adalah seorang warganet bernama Mila Machmudah Djamhari.
Melalui akunnya yang sudah centang biru, Mila membuat postingan mengejutkan yang membahas pengakuan Leslar menikah siri.
Baca juga: Disinggung soal Nikah Siri oleh Feni Rose, Ria Ricis Senyum Gelagapan Teuku Ryan Ucap Istighfar
Akun Mila Machmudah Djamhari menuliskan postingan yang memuat sejumlah postingan sebelumnya yang berencana akan melaporkan Leslar.
"Pembelajaran agar kedepan tidak ada lagi artis dan televisi yang mempermainkan syariat pernikahan," tulisnya di Facebook, pada 27 September 2021.
"Bismillah. Saya berpikir untuk melaporkan kebohongan Leslar ke Polda karena sudah membuat gaduh dan acak-acak hukum dan syariat. Agar tidak ada lagi artis dan TV menjadikan syariat Islam sebagai komoditas," tulis Mila Machmudah Djamhari.

Kemudian, pada tulisan kedua tertulis juga soal Leslar bisa tersangkut pada pelanggaran hukum.
"Mengapa Leslar bisa dipidanakan karena kebohongannya? karena sudah ada yurisprudensi kasus dengan pasal kebohongan yang menyebabkan kegaduhan, divonis 4 tahun penjara," katanya.
Bukan cuma Mila, ada sosok lain yang berencana melaporkan Lesty dan Rizky Billar.
Sosok tersebut adalah Edi Prastio selaku Ketua Komite Pemuda Jawa Timur.
Baca juga: Kesal Lesty Kejora Nikah Siri Diam-diam, Pemilik Akun FB Ini Ancam Lapor Polisi : Bikin Gaduh !
Dilansir TribunnewsBogor.com dari Youtube cumi cumi Indigo, Edi Prastio mengaku resah dengan aksi Lesty dan Rizky Billar yang baru mengumumkan pernikahan sirinya usai menggelar acara meriah.
Namun sampai saat ini, Edi Prastio mengaku masih menganalisa kasus tersebut, belum sampai melaporkan Lesty dan Rizky Billar.
"Kami masih menganalisa dan mendalami terkait kasus adanya kegaduhan terkait pemberitaan di media sosial terkait pernikahan Lesty dan Billar," ujar Edi Prastio.

Menurut Edi, aksi Lesty dan Rizky Billar itu tidak mencerminkan sosok publik figur yang baik untuk masyarakat.
Edi bahkan menyebut ada dugaan pernikahan Lesty dan Rizky Billar itu cacat hukum.
"Kami sangat menyesalkan karena mereka berdua publik figur. Seharusnya memberikan edukasi yang benar kepada masyarakat. Pernikahan tersebut kami duga cacat hukum," ujar Edi Prastio.
Mengenai dugaan tersebut, Edi bersumber pada undang-undang perkawinan.
Dijelaskan Edi, Lesty dan Rizky Billar harusnya mengurus pernikahan mereka ke pengadilan agama lagi, bukan KUA.
Sebab sebelumnya mereka berdua sudah melakukan pernikahan siri.
Baca juga: Lesty Kejora Tes USG, Usia Kehamilannya Jadi Sorotan, Rizky Billar Kesal Gara-gara Ini: Sampe Capek
"Dalam UU perkawinan 1 No 74 kan ada aturan administrasi ketika melakukan pernikahan dengan dicatat KUA. Secara syariat ada kesalahan, seyogyanya kan mereka ketika sudah melakukan pernikahan secara agama, sebaiknya kedua belah pihak melakukan isbat nikah, yang dicatat melakukan pengadilan agama bukan KUA. Sehingga akta buku nikahnya itu nanti mengikuti pernikahan agamanya," ungkap Edi Prastio.
Lebih lanjut, Edi pun menyebut Lesty dan Rizky Billar sengaja menutupi pernikahan siri mereka.
"Dari Rans Entertainment, di situ kan blak-blakan antara Lesty maupun Billar menyampaikan bahwa mereka telah melakukan pernikahan siri. Itu bukan telat ngabarin, kalau telat ngabarin kan tidak ada prosesi lamaran yang live, itu sengaja ditutupi," ungkap Edi Prastio.
Atas aksi Lesty dan Rizky Billar yang baru mengakui pernikahan siri mereka di September 2021, Edi menyebut hal itu sebagai bentuk kebohongan publik.
"Kalau telat ngabarin kan enggak ada namanya prosesi lamaran, seperti live di salah satu tv. Seolah-olah mereka belum melakukan pernikahan, itu kan bentuk kebohongannya di situ. Kenapa tidak dari awal bilang ke publik," sambung Edi Prastio.(*)