Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Polemik Atribut Bendera Mirip Organisasi Terlarang HTI, Polri Tunggu Informasi KPK

Seperti diketahui, Kemenkumham telah mencabut status badan hukum yang melekat pada ormas HTI. Keputusan itu berimplikasi menjadikan HTI sebagai organ

Editor: Ardhi Sanjaya
TribunJakarta.com/Jaisy Rahman Tohir
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, saat mendampingi Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Gatot Eddy Pramono mengisi kuliah umum di Politeknik Keuangan Negara (PKN) Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN), Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), Jumat (26/7/2019) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Polri masih menunggu informasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal polemik atribut bendera mirip Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang ditemukan di lembaga anti rasuah tersebut.

Seperti diketahui, Kemenkumham telah mencabut status badan hukum yang melekat pada ormas HTI.

Keputusan itu berimplikasi menjadikan HTI sebagai organisasi terlarang di Indonesia.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan pihaknya masih menunggu informasi dari KPK untuk mengetahui kejelasan terkait kontroversi bendera mirip HTI yang diduga milik seorang Jaksa yang bertugas di KPK.

"Tunggu saja informasi dari KPK," kata Argo kepada wartawan, Selasa (5/10/2021).

Namun demikian, ia belum menjelaskan lebih lanjut apakah turut mengusut terkait penemuan bendera HTI di KPK tersebut.

Hingga kini, Polri masih menunggu informasi dari lembaga anti rasuah.

"Tunggu (informasi) dari KPK," tukasnya.

Sebelumnya, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan pelanggaran kode etik terkait kontroversi bendera diduga Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

"Bahwa atas polemik bendera tersebut, patut diduga jaksa yang bertugas di KPK pembawa atau penyimpan bendera tersebut patut diduga telah melanggar kode etik jaksa dan diduga melanggar disiplin PNS sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman lewat keterangan tertulis, Senin (4/10/2021).

MAKI meminta Jamwas Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan berdasarkan kode etik jaksa, PP 53/2010 tentang Disiplin PNS, Sumpah Jabatan, UU 16/2004 tentang Kejaksaan RI dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku lainnya.

"Meskipun dugaan jaksa yang sedang bertugas di KPK, namun Jamwas Kejagung tetap berwenang melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik jaksa di mana pun bertugas," ujar Boyamin.

KPK Bantah Jaksa KPK Terafiliasi HTI

Sebagai informasi, KPK menyatakan jaksa yang membawa bendera tersebut terbukti tidak memiliki afiliasi dengan kelompok atau organisasi terlarang sehingga tidak terdapat peraturan yang melarang perbuatannya.

"Pegawai yang memasang bendera tersebut terbukti tidak memiliki afiliasi dengan kelompok/organisasi terlarang, sehingga tidak terdapat peraturan yang melarang atas perbuatannya," ungkap Ali, Jumat (1/10/2021).

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved