Dulu Nikmati Uang Yayasan, Mimin Kini Merana Ditinggal Yosef Usai Tuti Tewas : Gak Ada yang Nafkahin

Sejak menikah dengan Yosef di tahun 2009, Mimin pun diberikan jabatan penting oleh suami sebagai bendahara di yayasan tersebut.

Penulis: Uyun | Editor: Ardhi Sanjaya
kolase Youtube TVOne News/Kompas TV
Mimin Mintarsih sempat diberi jabatan, kini tersiksa ditinggal Yosef gara-gara kasus Subang 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, yang menewaskan Tuti dan Amalia hingga kini masih jadi penyelidikan polisi.

Meski sudah 48 hari berlalu, polisi terus memburu sosok pelaku pembunuhan di Subang.

Polisi bahkan sudah memeriksa puluhan saksi, dan kini mengerucut hanya pada 4 saksi kunci.

Mereka adalah Yosef suami korban, Mimin Mintarsih istri muda Yosef, Yoris anak korban hingga Danu keponakan korban.

Diantara keempat saksi kunci tersebut, sosok Mimin Mintarsih istri muda Yosef terus menuai sorotan.

Sebagai saksi kunci, Mimin sudah 11 kali menjalani pemeriksaan di kantor polisi.

Bahkan Mimin dan Yosef pun sampai harus diperiksa pakai alat tes kebohongan.

Sejak kasus itu bergulir, tak jarang Mimin menerima cibiran dan opini liar dari masyarakat.

Banyak tudingan yang menyebut Mimin Mintarsih terlibat dalam pembunuhan tersebut.

Isu itu makin berkembang liar lantaran status Mimin sebagai istri muda Yosef.

Bahkan, isu konflik keluarga soal harta berupa yayasan menyeret Mimin dalam pusaran kasus Subang.

Baca juga: Curhat Yosef Akui Stres Dituduh Jadi Dalang Pembunuhan Tuti & Amel, Nasib Mimin Istri Muda Kini Pilu

Namun, istri muda Yosef ini langsung memberikan bantahan.

Berstatuskan janda 2 anak, Mimin Mintarsih mengaku menikah siri dengan Yosef di tahun 2009.

Saat menikah dengan Mimin, Yosef sudah mendirikan sebuah yayasan bernama Yayasan Bina Prestasi Nasional di Subang.

Kemudian, Mimin pun diberikan jabatan penting oleh Yosef sebagai bendahara di yayasan tersebut.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved