Cerita Miris Ibu yang 3 Anaknya Jadi Korban Pelecehan, Kuasa Hukum Temukan Kejanggalan Ini
Kuasa hukum korban, Rezky Pratiwi membeberkan kejanggalan dari sejumlah alasan polisi menghentikan kasus ini.
Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Soewidia Henaldi
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kasus dugaan pelecehan 3 anak oleh ayah kandungnya sendiri di Luwu Timur, Sulawesi Selatan menjadi sorotan publik.
Apalagi saat polisi terkesan mengabaikan kasus ini dengan menutup kasusnya begitu saja, sehingga membuat geram publik.
Pasalnya, hanya dua bulan sejak ibu korban, RS membuat pengaduan, polisi menghentikan penyelidikan.
Semua berawal saat tahun 2019 RS melaporkan kelakuan bejat mantan suaminya, SU dengan mendatangi Mapolres Luwu Timur.
Ia datang membawa sejumlah bukti berupa foto hingga video serta diagnosis awal hasil pemeriksaan puskesmas terhadap luka di tubuh anak-anaknya.
RS melaporkan SU karena diduga tega merudapaksa ketiga anak kandung mereka yang belum berusia 10 tahun.
Baca juga: 5 Pekerja yang Tewas Digorong-gorong Diduga Keracunan Gas, Puslabfor Mabes Polri Diterjunkan
Namun, upaya RS mencari keadilan hingga saat ini belum berhasil.
Pelaku yang merupakan ayah kandung para korban, seorang aparatur sipil negara dan punya posisi di kantor pemerintahan daerah, masih bebas.
Pasalnya, polisi menghentikan kasus tersebut dengan alasan tidak cukup bukti.
Hingga akhirnya, kasus ini menjadi viral setelah media Project Multatuli mengungkapnya di media sosial.
Follow us
Menanggapi viralnya kasus ini, Ketua Divisi Perempuan Anak dan Disabilitas LBH Makassar yang juga menjadi kuasa hukum korban, Rezky Pratiwi buka suara.
Dilansir dari Tribunnews.com, Rezky membeberkan kejanggalan dari sejumlah alasan polisi menghentikan kasus ini.
Baca juga: Pak RT Lihat Genangan Air Dekat Jasad Tuti dan Amalia, Benarkah Yosef Bersihkan TKP Pembunuhan ?
Pertama, Rezky curiga karena saat dilakukan proses pemeriksaan, ketiga anak yang menjadi korban tidak didampingi oleh bantuan hukum.
"Dalam proses 63 hari kasus ini berjalan, tidak ada bantuan hukum di dalamnya, saat anak diperiksa dan diambil keterangannya, para anak tidak didampingi oleh ibu atau pendamping lainnya."