Cerita Miris Ibu yang 3 Anaknya Jadi Korban Pelecehan, Kuasa Hukum Temukan Kejanggalan Ini

Kuasa hukum korban, Rezky Pratiwi membeberkan kejanggalan dari sejumlah alasan polisi menghentikan kasus ini.

Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Soewidia Henaldi
Trubun Lampung/Dody Kurniawan
Ilustrasi - Ketua Divisi Perempuan Anak dan Disabilitas LBH Makassar yang juga menjadi kuasa hukum korban, Rezky Pratiwi membeberkan kejanggalan dari sejumlah alasan polisi menghentikan kasus ini. 

"Jadi hal-hal ini yang kami anggap janggal dan ini menjadi alasan yang cukup kuat untuk kasus ini dibuka kembali," tegas Rezky.

Baca juga: Tak Sanggup Bayar Persalinan, Ibu Muda Pasrah Bayinya Dijual Dukun Beranak, Gunting Besar Jadi Bukti

Mabes Polri Pastikan Penyelidikan Sesuai SOP

Secara terpisah, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono memastikan proses penyelidikan Polres Luwu Timur soal kasus viral 'tiga anak saya diperkosa' telah sesuai standar operasional prosedur (SOP).

"Sejauh ini, apa yang telah dilakukan itu sesuai dengan standar prosedur ketika penyidik menangani satu kasus perkara," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/10/2021).

Rusdi menjelaskan penyidik telah melakukan proses penyelidikan kasus tersebut.

Ia menyebut pihaknya tidak menemukan bukti yang kuat adanya unsur pemerkosaan yang dialami ketiga anak tersebut. 

"Semua proses kan telah dilalui. Penyidik melakukan penyelidikan hasil, hasil penyelidikan digelar dan ternyata hasilnya yang telah disampaikan seperti itu," jelasnya.

Lebih lanjut, Rusdi menambahkan pihaknya masih membuka kemungkinan jika memang ada pihak yang memiliki bukti baru untuk menyikapi penyelidikan Polri.

"Tentunya apabila memang ada hal-hal di luar daripada SOP yang harus dilakukan anggota ya akan dikoreksi tindakan itu," tukasnya.

Sebagai informasi, seorang ibu rumah tangga melaporkan pemerkosaan yang dialami ketiga anaknya yang masih di bawah 10 tahun.

Terduga pelaku tidak lain adalah eks suaminya atau ayah kandung mereka sendiri.

Terduga pelaku merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang punya posisi di kantor pemerintahan daerah Luwu Timur.

Adapun kejadian dugaan pemerkosaan itu terjadi pada Oktober 2019 lalu.

Ibu ketiga anak itu pun melaporkan kasus itu kepada Polres Luwu Timur pada 9 Oktober 2019 lalu.

Setelah melakukan penyelidikan pada 5 Desember 2019 lalu, Polri memutuskan untuk menghentikan penyidikan kasus tersebut.

Alasannya, tidak ditemukan bukti yang kuat adanya unsur pemerkosaan yang dialami ketiga anak tersebut. (*)

(TribunnewsBogor.com/Tribunnews.com)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved