Tak Sanggup Bayar Persalinan, Ibu Muda Pasrah Bayinya Dijual Dukun Beranak, Gunting Besar Jadi Bukti
Dukun beranak itu tega menjual bayi dari ibu yang tidak sanggup membayar persalinan.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Soewidia Henaldi
"Kemudian pada pengembangan juga ditemukan korban lain, yaitu Lina, warga Wanea."
"Sehingga sudah ada tiga orang bayi yang dijual tersangka, dan ketiga bayi tersebut sudah ditemukan petugas," kata Kombes Pol Jules Abast.
Direktur Reskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani F Siahaan menambahkan, perkara ini didapati dari informasi masyarakat, yang dilaporkan sekitar bulan Agustus 2021.
Kemudian dari Subdit Renata melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti dan keterangan sehingga disimpulkan bahwa tersangka FM diduga telah melakukan perdagangan orang yaitu bayi.
Tersangka kemudian diamankan di kediamannya di Wanea, Kota Manado.
Baca juga: 10 Tahun Menanti, Penyanyi Ini Cuma Bisa Gendong Bayinya Selama 3 Hari : Tunggu Kami di Surga Dek
Baca juga: Perutnya Lebih Besar dari Aurel, Lesty Kejora Keceplosan Sebut Bayinya Sudah Nendang-Nendang
Tersangka dijerat Pasal 83 Jo Pasal 76F UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Dengan ancaman, Pasal 83 pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 60 juta dan paling banyak Rp 300 juta," tegas Kombes Pol Gani.
Sedangkan Pasal 2 ayat 1, pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
Polisi Amankan Barang Bukti
Pelaku berinisial FM alias Cici (38), yang berprofesi sebagai dukun beranak, warga Wanea, Manado, ditangkap karena diduga melakukan praktik perdagangan bayi.
Dalam pengungkapan kasus perdagangan bayi tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti.
Antara lain satu tas berisi satu gunting pusar, satu gunting penahan plasenta, kapas alkohol, perban, benang, dan betadine.
Kemudian satu lembar bukti transfer uang ke rekening tersangka untuk membayar bayi sebesar Rp 2 juta, tangkapan layar handphone berisi percakapan tersangka serta akta kelahiran dua orang bayi.
"Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolda Sulut untuk diperiksa lebih lanjut. Dan kasus ini masih dalam pengembangan," ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Direktur Reskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani F Siahaan menambahkan, tersangka bukan bidan atau tenaga kesehatan tapi bekerja secara mandiri.